Menurut Luisa, pihak keluarga mengerti tentang protokol kesehatan bagi jenazah PDP ataupun pasien positif Covid.
Namun ratusan orang yang diduga bukan bagian dari keluarga inti langsung masuk ke rumah sakit dan mengambil paksa jenazah yang bergejala Covid-19. Alasannya keluarga melakukan hal tersebut karena menolak pemakaman sesuai protokol Covid-19.
"Suami dan anak pasien kok baik dan mengerti. Hingga pasien meninggal, suami almarhumah kaget ada sekitar ratusan orang datang ambil paksa jenazah dan membawanya pergi ke rumah duka," ujar Luisa. Dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Heboh Ambil Paksa Jenazah PDP Corona, Satu Kelurahan Lanjut Tes Cepat
Kasus pertama terjadi pada Rabu (3/6/2020) di Rumah Sakit Dadi Makassar. Jenazah PDP diambil paksa oleh keluarga saat masih berada di ruang ICU. Saat itu ada ratusan orang yang datang dengan membawa senjata tajam.
Kasus kedua terjadi pada Jumat (5/6/2020) di Rumah Sakit Labuang Baji Makassar. Ada sekitar 80 orang yang mengambil paksa jenazah PDP yang berusia 49 tahun. Dua peristiwa pengambilan jenazah PDP tersebut direkam oleh warga dan videonya viral di media sosial
Polisi cari provokator
Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Mas Guntur Laope menegaskan kepada masyarakat bahwa tindakan tersebut adalah tindakan melanggar hukum dan dapat dijatuhi hukuman pidana.
Baca Juga: Polisi Gagalkan Keluarga Bawa Kabur Jenazah PDP Corona
Menurut Guntur, pihaknya telah memanggil semua keluarga yang mengambil jenazah tersebut untuk dimintai keterangan.
Selain itu Polda Sulsel juga memanggil beberapa pihak yang menyebar video peristiwa mengambil paksa jenazah PDP Covid-19 di sejumlah rumah sakit di Kota Makassar yang viral di media.
"(Pemanggilan) untuk langkah awal mengetahui siapa yang punya inisiatif melakukan hal ini. Ada kah orang yang menyuruh yang bersangkutan atau dia sendiri yang memprovokasi keluarganya untuk mengambil jenazah tersebut," ujar Guntur.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.