JAKARTA, KOMPASTV - Pemerintah provinsi DKI Jakarta memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menjelaskan perpanjangan PSBB ini sekaligus menjadi masa transisi DKI Jakarta menuju bebas dari wabah Covid-19.
Pertimbangan keputusan tersebut dilatar belakangi hasil analisis sejumlah faktor. Mulai dari angka reproduksi virus atau yang dikenal dengan Rt.
Baca Juga: PSBB Diperpanjang, Anies: DKI Jakarta Menuju Masa Transisi
Kemudian tingkat kasus positif, tingkat kematian, kapasitas rumah sakit yang terisi, tren jumlah tes kesiapan tenaga dan fasilitas kesehetan, penambahan ODP dan PDP serta tingkat kesembuhan pasien.
Menurut Anies, pemantauan parameter tersebut tidak hanya dilakukan pada tingkat provinsi, melainkan hingga tingkat Rukun Warga (RW). Pada tingkat RW misalnya, Pemprov masih menemukan penyebaranan yang tinggi pada 66 RW.
66 RW tersebut tersebar di Jakarta Barat, Pusat Utara dan Timur dengan jumlah masing-masing 15 RW, serta 3 RW di Jakarta Selatan.
"Kami gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 DKI Jakarta memutuskan menetapkan status PSBB di DKI Jakarta diperpanjang dan menetapkan bulan Juni ini masa transisi," ujar Anies saat jumpa pers di Balai Kota, Kamis (4/6/2020).
Baca Juga: PSBB Diperpanjang, Kegiatan Sekolah Tidak Dilakukan Sebelum Jakarta Aman
Anies menambahkan, masa transisi dalam perpanjangan PSBB merupakan periode edukasi dan pembiasaan terhadap pola hidup sehat, aman, produktif sesuai protokol Covid-19.
Sejumlah fasilitas akan di buka sebagai langkah pembelajaran edukasi pola hidup sehat dalam kegiatan sehari-hari. Namun pembukaan ini melihat berbagai aspek.
Anies membaginya dalam empat fase. Fase pertama dimulai dengan pelonggaran hanya kegiatan yang memiliki manfaat besar bagi masyarkat dan memiliki efek resiko yang terkendali. Fase pertama ini bisa ditargetkan dapat tuntas pada akhir Juni 2020.
"Bila berhasil melewati fase ini dengan baik tidak ada lonjakan kasus maka akan masuk ke fase kedua, dengan kelonggaran di bidang-bidang yang lebih luas lagi," ujarnya.
Baca Juga: PSBB Berakhir Jam Operasional Mall Diperpanjang
Aturan PSBB
Dalam masa semua peraturan terhadap pelanggaran pembatasan tetap berlaku dan akan tetap ditegakkan. Mulai dari aturan soal kegiatan usaha sampai kegiatan kemasyarakatan. Termasuk pelanggaran soal masker di masyarakat.
Anies mengingatkan pelonggaran di masa PSBB ini dapat sewaktu-waktu dicabut jika Pemprov menemukan lonjakan kasus baru.
"Jangan sampai kita kembali lagi ke tiga bulan sebelumnya. Bila itu terjadi Pemprov tidak akan ragu menghentikan kegiatan sosial ekonomi di masa transisi ini," ujar Anies.
Baca Juga: Anies Izinkan Kegiatan Beribadah Mulai Besok, Sudah Bisa Jumatan Lagi
Perpanjangan PSBB Jakarta ini menjadi yang ke tiga setelah PSBB pertama kali dijalankan pada 10 April sampai 24 April 2020 lalu. PSBB pertama ini dituangkan dalam Keputusan Gubernur Nomor 380 Tahun 2020 tentang Pemberlakuan PSBB dalam Penanganan COVID-19 di Provinsi DKI Jakarta.
Perpanjangan pertama tertera dalam Keputusan Gubernur bernomor 412 tahun 2020, yang isinya mengenai perpanjangan PSBB pada 24 April 2020 sampai 7 Mei 2020 dan bisa diperpanjang hingga 22 Mei 2020.
Lalu, DKI Jakarta mengeluarkan lagi Keputusan Gubernur nomor 489 tahun 2020 yang memuat tentang perpanjangan PSBB dari 22 Mei 2020 sampai 4 Juni 2020.
Terkahir perpanjangan PSBB Jakarta sekaligus sebagai masa transisis yang rencananya ditargetkan pada akhir Juni 2020.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.