Kompas TV nasional berita kompas tv

Anies Ingatkan Protokol Kesehatan Tempat Ibadah: Jarak 1 Meter, Maksimal 50 Persen

Kompas.tv - 4 Juni 2020, 14:23 WIB
anies-ingatkan-protokol-kesehatan-tempat-ibadah-jarak-1-meter-maksimal-50-persen
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Anies mengumumkan bahwa kegiatan ibadah sudah bisa dilakukan mulai besok, Jumat (5/6/2020). (Sumber: KOMPAS.com/NURSITA SARI)
Penulis : Fadhilah

KOMPAS.TV - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan bahwa kegiatan ibadah sudah bisa dilakukan mulai besok, Jumat (5/6/2020).

Menurutnya, kegiatan sosial sudah bisa dilakukan secara bertahap mengingat bulan Juni ini ditetapkan sebagai masa transisi.

Sebagai langkah awal, tempat ibadah sudah bisa beroperasi kembali. Termasuk Salat Jumat sudah diperbolehkan mulai besok, Jumat (5/6/2020).

Baca Juga: PSBB Diperpanjang, Anies: DKI Jakarta Menuju Masa Transisi

"Mulai besok, kegiatan beribadah sudah bisa dilakukan.Jumatan sudah bisa dilakukan besok. Masjid, musala, kemudian gereja vihara, pura, klenteng, semua bisa membuka," kata Anies dalam keterangannya, Kamis (4/6/2020).

Meski begitu, Anies mengingatkan, tempat ibadah tersebut tidak boleh dibuka selama 24 jam.

Namun hanya boleh digunakan pada waktu-waktu tertentu yang berkaitan dengan kegiatan peribadatan yang rutin.

"Hanya untuk kegiatan rutin dan harus mengikuti prinsip maksimal isi jemaah 50 persen," ujar dia.

Baca Juga: Mal Jakarta Dibuka 15 Juni, Pengusaha: Kebijakan Anies Oke

Protokol Kesehatan

Selama di tempat ibadah, warga juga harus tetap memperhatikan protokol kesehatan selama di tempat ibadah. Pastikan harus selalu aman dari penyebaran virus corona atau Covid-19.

Anies menerangkan, prinsipnya itu jumlahnya maksimal 50 persen dari kapasitas tempat ibadah.

Kemudian jarak aman 1 meter antar orang, membersihkan tempat dengan disinfektan sebelum dan sesudah kegiatan.

"Kemudian di luar kegiatan rutin, rumah ibadah ditutup dulu. Tidap sepanjang waktu," jelas Anies.

Masjid dan Musala

Selanjutnya khusus untuk masjid dan musala ada protokol yang harus diterapkan.

Yaitu tidak menggunakan karpet, permadani. Jemaah harus membawa sajadah sendiri, juga harus menyimpan sandal sendiri pakai kantong.

"Tidak menggunakan karpet permadani. Harus bawa sajadah sendiri. Alas kaki harus dibawa sendiri dan disimpan sendiri," terang dia.

Baca Juga: Anies Izinkan Kegiatan Beribadah Mulai Besok, Sudah Bisa Jumatan Lagi

 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x