JAKARTA, KOMPAS TV - Majelis hakim Pengadilan Negeri Tata Usaha (PTUN) Jakarta memvonis Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan Menteri Komunikasi dan Informatika, Jhonny G Platte, bersalah atas pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat.
Dengan demikian, keduanya selaku pihak tergugat dinyatakan telah melanggar hukum dengan mengacu pada putusan majelis hakim tersebut.
Seperti diketahui, pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat dilakukan pemerintah sejak Agustus 2019 lalu, menyusul terjadinya aksi demonstrasi yang berujung kerusuhan terkait rasisme kepada mahasiswa Papua.
"Menyatakan tindakan pemerintah yang dilakukan tergugat 1 dan 2 adalah perbuatan yang melanggar hukum,” kata Hakim Ketua, Nelvy Christin, dalam sidang pembacaan putusannya di Jakarta pada Rabu (3/6/2020).
Baca Juga: Youtuber Jadi Tersangka Rasisme Papua
Dalam putusan itu, sebagai pihak tergugat 1 adalah Menteri Komunikasi dan Informatika. Sedangkan tergugat 2 adalah Presiden Jokowi.
Selain dinyatakan bersalah, majelis hakim juga menghukum tergugat 1 dan 2 untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 457.000. Majelis hakim juga menolak eksepsi para tergugat.
Menurut majelis hakim, internet bersifat netral. Karenanya, bisa digunakan untuk hal-hal yang positif atau pun sebaliknya negatif.
Namun, apabila ada konten yang melanggar hukum, maka yang seharusnya dilakukan pemerintah adalah membatasi konten tersebut.
Baca Juga: Tri Susanti, Tersangka Rasisme Papua Ditahan
Oleh karena itu, majelis hakim menilai pemerintah telah melanggar hukum. Adapun pelanggaran hukum yang dimaksud yakni: Pertama, Throttling atau pelambatan akses/bandwidth di beberapa wilayah Provinsi Papua Barat dan Provinsi Papua pada 19 Agustus 2019 sejak pukul 13.00 WIT sampai dengan pukul 20.30 WIT.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.