"Besok Pimpinan Kemendikbud baru akan bahas peraturan yang akan memberi kewenangan bagi Pimpinan PTN untuk atur UKT yang selama ini harus diajukan oleh Pimpinan PTN ke Menteri untuk minta persetujuan," sambungnya.
Menurut Yayat, kementerian membuka opsi untuk memberi wewenang dan otoritas kepada perguruan untuk mengatur atau menyesuaikan UKT sesuai situasi dan kondisi masing-masing kampus.
Hal itu sesuai dengan kebijakan kampus merdeka yang dicanangkan oleh Mendikbud Nadiem Makarim.
"Jadi, wacana yang akan disiapkan adalah penentuan besaran UKT akan diatur oleh peraturan Rektor PTN atau direktur PTN, tidak lagi oleh Peraturan Menteri," jelas dia.
Baca Juga: Nadiem Makarim Tegaskan Informasi Juli Masuk Sekolah Hoaks: Keputusan Ada Pada Gugus Tugas
Bantuan Pembelajaran Daring
Sebelumnya, Plt. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) Nizam mengatakan, pihaknya meminta PTN untuk memberikan bantuan sarana pembelajaran daring dalam bentuk pulsa kepada mahasiswa.
Permintaan tersebut tertuang dalam Surat Nomor: 331/E.E2/KM/2020 tanggal 6 April 2020. Hal itu merupakan bentuk perhatian Kementerian kepada para mahasiswa, agar tidak terbebani pada masa pandemi COVID-19.
"Berbagai upaya telah kami lakukan antara lain dengan mengimbau perguruan tinggi untuk memberikan bantuan kuota kepada mahasiswa, sehingga tak terkendala melakukan pembelajaran daring," kata Nizam melalui keterangannya, Selasa (2/6/2020).
Menurutnya, kebijakan tersebut telah direspons dengan baik oleh pihak perguruan tinggi. Selain itu, Nizam juga mengimbau agar para rektor membebaskan uang kuliah mahasiswa yang sedang penelitian pada semester 8 atau 9, dan sudah selesai proses pembelajarannya.
Baca Juga: 3 Pesan Menyentuh Nadiem Makarim di Hardiknas 2020
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Ramai Tagar Mendikbud Dicari Mahasiswa di Twitter, Ini Tanggapan Kemendikbud
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.