Sebelumnya, Menteri Agama, Fachrul Razi, memastikan penyelenggaraan ibadah haji 1441H/2020M dibatalkan. Kebijakan ini diambil karena Pemerintah harus mengutamakan keselamatan jamaah di tengah pandemi Covid-19 yang hingga kini belum usai.
“Saya hari ini telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 494 tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441H/2020M,” kata Fachrul Razi di Jakarta, Selasa (02/06).
Menurut Facrul, untuk melaksanakan ibadah haji, jamaah harus terjamin kesehatan, keselamatan dan keamanannya sejak dari embarkasi atau debarkasi sampai pelaksanaan haji di Arab Saudi.
“Ini sebagaimana sesuai amanat undang-undang, selain mampu secara ekonomi dan fisik, kesehatan, keselamatan, dan keamanaan jemaah haji harus dijamin dan diutamakan,” ujar Menag.
Baca Juga: Pemerintah Batalkan Ibadah Haji 2020, Muhammadiyah: Itu Langkah yang Tepat dan Tepat Waktu
Menag menegaskan, keputusan ini sudah melalui kajian mendalam. Pandemi Covid-19 yang melanda hampir seluruh negara di dunia, termasuk Indonesia dan Arab Saudi, dapat mengancam keselamatan jamaah.
Selain soal keselamatan, kebijakan ini diambil karena Arab Saudi hingga kini belum membuka akses layanan Penyelenggaraan Ibadah Haji 1441H/2020M.
Akibatnya, Pemerintah tidak memiliki cukup waktu untuk melakukan persiapan dalam pelaksanaan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan kepada jemaah.
Padahal persiapan itu penting agar jemaah dapat menyelenggarakan ibadah secara aman dan nyaman.
“Waktu terus berjalan dan semakin mepet. Rencana awal kita, keberangkatan kloter pertama pada 26 Juni. Artinya, untuk persiapan terkait visa, penerbangan, dan layanan di Saudi tinggal beberapa hari lagi,” ujar Fachrul.
Baca Juga: DPR Kritik Pembatalan Haji 2020, Menag Fachrul Razi Akui Sudah Komunikasi dengan Komisi VIII
“Belum ditambah keharusan karantina 14 hari sebelum keberangkatan dan saat kedatangan. Padahal, akses layanan dari Saudi hingga saat ini belum ada kejelasan kapan mulai dibuka.”
Menurut dia, jika jamaah haji dipaksakan berangkat, ada risiko amat besar yaitu menyangkut keselamatan jiwa dan kesulitan ibadah. Jika pun dipaksakan juga tidak mungkin karena Arab Saudi tak kunjung membuka akses.
Adapun pembatalan keberangkatan jamaah ini berlaku untuk seluruh warga negara Indonesia (WNI), baik jamaah yang menggunakan kuota haji pemerintah, reguler maupun khusus. Juga termasuk jamaah yang akan menggunakan visa haji mujamalah atau furada.
“Jadi tahun ini tidak ada pemberangkatan haji dari Indonesia bagi seluruh WNI,” ujar Menag.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.