JAKARTA, KOMPAS TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya berhasil menangkap buronan kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di Mahkamah Agung pada 2011-2016, Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron, mengungkapkan operasi penangkapan kedua tersangka itu turut melibatkan penyidik senior KPK, Novel Baswedan.
Menurut dia, penyidik Novel Baswedan ikut ke dalam tim yang menangkap eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) itu dan menantunya.
"Mas Novel (Baswedan) ada dalam tim tersebut," kata Ghufron kepada wartawan di Jakarta, Selasa (2/6/2020).
Baca Juga: Empat Catatan ICW Setelah KPK Tangkap Nurhadi dan Menantunya
Namun demikian, Ghufron mengaku tak mengetahui soal Novel bertindak sebagai kepala satuan tugas yang memimpin penangkapan Nurhadi dan Rezky.
"Saya tidak tahu kasatgas-nya siapa saja secara pasti karena tim KPK kalau kerja pasti banyak unit juga yang terlibat juga. Apakah dia [Novel] kasatgasnya atau tidak, saya belum dapat laporan," kata dia.
Nurul Ghufron menuturkan, dirinya mengapresiasi kinerja tim tersebut. Tak terkecuali Novel Baswedan. "Yang jelas, kami apresiasi kepada semua anggota tim, termasuk pada Mas Novel," kata Ghufron.
Lebih lanjut, Ghufron menuturkan detik-detik penangkapan Nurhadi di sebuah rumah di kawasan Simprug, Jakarta Selatan pada Senin (1/6/2020) pukul 21.30 WIB.
Ketika itu, tim penyidik telah mencium keberadaan Nurhadi di lokasi tersebut. Saat tim hendak memasuki rumah yang ditempatinya, Nurhadi melawan. Ia tak kunjung membukakan pintu ketika diminta menyerah.
"Iya pintu tidak dibuka oleh penghuni rumah,” kata Ghufron.
Baca Juga: Detik-detik KPK Tangkap Buronan Nurhadi dan Menantunya: Ada Perlawanan, Penyidik Dobrak Pintu
KPK juga tak menyerah. Petugas lembaga antirasuah itu lantas berkoordinasi dengan Ketua RT setempat. Sang Ketua RT diminta menyaksikan petugas mendobrak pintu rumah Nurhadi.
“KPK koordinasi dengan RT setempat untuk buka paksa agar disaksikan, baru kemudian dibuka paksa," ujar Ghufron.
Begitu pintu berhasil didobrak, penyidik KPK masuk ke dalam rumah tersebut. Ternyata, selain ada Nurhadi dan Rezky, tim penyidik KPK juga melihat istri Nurhadi, Tin Zuraida. Tin diketahui selama ini kerap mangkir saat dipanggil KPK sebagai saksi.
Setelah itu, Ghufron menuturkan, ketiganya lantas diamankan. Secara paralel, tim penyidik langsung melakukan penggeladahan dan mengangkut sejumlah barang dai rumah tersebut.
"Iya KPK langsung melakukan penggeledahan dan membawa barang-barang yang ada kaitannya dengan perkara, sampai saat ini masih diperiksa," kata dia.
Baca Juga: Ulah Gesit Nurhadi, Sang Buron KPK | Buronan Kakap KPK, Meninggal Mendadak? - AIMAN (Bag3)
Penangkapan itu menjadi akhir pelarian Nurhadi dan Rezky yang buron sejak Februari 2020. Namun, masih ada satu tersangka dalam kasus ini yang masih buron, yakni Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto.
Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO KPK lantaran tiga kali mangkir dari pemeriksaan.
Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango, menegaskan penangkapan Nurhadi dan Rezky Herbiyono membuktikan bahwa KPK masih terus bekerja.
"Tadi usai maghrib, saya diminta teman-teman satgas penyidik untuk ke kantor, berdiskusi rencana penangkapan,” ujar Nawawi pada Senin (1/5/2020) malam.
Nawawi mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi kerja tim satgas KPK dalam mencari Nurhadi dan Rezky Herbiyono.
Baca Juga: Buronan Harun Masiku Diduga Tewas Dibunuh agar Tak Buka Suara, KPK: Penyidikannya Masih Jalan
Dengan penangkapan ini membuat kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA dapat segera terselesaikan.
“Ini membuktikan bahwa selama ini KPK terus bekerja,” ujar Nawawi.
Selain Nurhadi dan Rezky Herbiyono, KPK juga menetapkan tersangka lainnya dalam kasus ini yakni Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT), Hiendra Soenjoto.
Ketiganya sempat masuk DPO dan menjadi buron karena tiga kali mangkir dari pemeriksaan KPK. Mereka juga telah dicegah bepergian ke luar negeri.
Dengan tertangkapnya Nurhadi dan Rizky Herbiyono, saat ini tinggal Hiendra Soenjoto yang belum diamankan.
Dalam perkara ini, Nurhadi dan menantunya Rezky diduga menerima suap dan gratifikasi dengan total Rp 46 miliar terkait pengurusan perkara di MA tahun 2011-2016.
Baca Juga: Terdakwa Suap Wahyu Setiawan Sebut Pihak KPU Patok 1 Miliar untuk Operasional PAW Harun Masiku
Terkait kasus suap, Nurhadi dan menantunya diduga menerima uang dari dua pengurusan perkara perdata di MA.
Pertama, kasus yang melibatkan PT Multicon Indrajaya Terminal melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero). Kemudian, terkait pengurusan perkara perdata sengketa saham di PT MIT dengan menerima Rp33,1 miliar.
Terakhir soal gratifikasi, tersangka Nurhadi melalui menantunya Rezky dalam rentang Oktober 2014–Agustus 2016 diduga menerima sejumlah uang dengan total sekitar Rp 12,9 miliar.
Hal itu terkait dengan penanganan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA dan permohonan perwalian.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.