Padahal surat edaran Pemkot Bekasi mengenai aturan PSBB di pasar tradisional menyebut aktivitas jualan hanya diperbolehkan bagi pedagang sembako atau kebutuhan sehari-hari.
Selain itu, warga juga masih abai dengan aturan dasar pasca-PSBB diberlakukan, yakni penggunaan masker dan penerapan sosial distancing saat melakukan aktivitas jual beli.
Meski begitu, pihak pengelola pasar terus berupaya untuk memutus penyebaran virus corona dengan rutin melakukan disinfeksi di lingkungan dan memasang sejumlah tempat cuci tangan di titik keluar masuk pasar.
Tak hanya itu, pihak pengelola bersama TNI Polri terus melakukan patroli rutin mengingatkan pedagang untuk mematuhi aturan pasar.
New Normal Masih "Abu-abu" Bagi Pedagang
Sementara para pedagang di Pasar Hewan Jatinegara belum diberi imbauan terkait mekanisme baru kala new normal diterapkan.
Hingga kini mereka masih berjualan seperti biasanamun diwajibkan menggunakan masker.
Kondisi Pasar Hewan Jatinegara sedari subuh memang sudah ramai pengunjung.
Oleh karenanya meski masih dalam masa PSBB, kerumunan tak terhindarkan dan sejumlah pengunjung atau pedagang juga terlihat tak memakai masker.
Baca Juga: Tangerang Raya Bersiap New Normal, Rumah Ibadah Dibuka Bertahap Mulai Awal Juni
Penjagaan protokol kesehatan dari petugas gabungan juga terlihat minim.
Jelang new normal, sebagian pedagang mengetahui bahwa pasar akan diperbolehkan buka kembali.
Namun perihal aturan berjualan di masa new normal itu yang masih abu-abu bagi mereka.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.