Igun mengaku pihaknya telah berkomuniksi dengan Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait hal tersebut.
“Garda akan buka komunikasi intensif dengan Kemenhub agar menjembatani dengan Kemendagri untuk meninjau ulang dan batalkan pelarangan ojol membawa penumpang pada fase 'New Normal' nanti," ucap dia.
"Apabila tidak bisa juga deadlock ya setelah PSBB teman-teman siap turun pergerakan ke jalan kembali.”
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Keputusan Mendagri Nomor 440-830 Tahun 2020 Tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman dari Covid-19 bagi ASN di Lingkungan Kemendagri dan Pemerintah Daerah.
Dalam Kepmen tersebut, diatur sejumlah protokol untuk aktivitas pemerintahan dan kegiatan masyarakat selama penerapan era kenormalan baru atau new normal.
"Tidak selamanya masyarakat harus hidup dalam masa karantina," ujar Tito, dikutip dari lembaran Kepmen tersebut, Sabtu (30/5/2020).
Baca Juga: Kemenhub dan Pemprov Berbeda Suara Soal Ojol, Anies Baswedan Tegaskan Ikuti Pedoman Kemenkes
"Kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang diterapkan mampu menekan penularan Covid-19. Namun di sisi lain juga menyebabkan berbagai aspek kehidupan ikut terdampak," tutur Tito.
Berdasarkan lembaran Kepmen, terdapat protokol terkait transportasi publik. Salah satu poinnya, mengatur operasional ojek online dan ojek konvensional agar tetap ditangguhkan.
Bunyi aturannya, pengoperasian ojek konvensional/ojek online harus tetap ditangguhkan untuk mencegah penyebaran virus melalui penggunaan helm bersama dan adanya kontak fisik langsung antara penumpang dan pengemudi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.