JAKARTA, KOMPASTV – Kasus penyebaran konten pornografi dan pencemaran nama baik yang menyeret artis Syahrini bermula dari laporan pada 12 Mei 2020.
Laporan dengan nomor laporan LP/2779/V/YAN 2.5/2020/SPKT PMJ itu menyatakan Syahrini sebagai korban pornografi dan atau pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Adapun pihak yang diduga melakukan pencemaran nama baik yakni pemilik akun Instagram @danunyinyir99 dan pemilik akun @rumpi.manja.official.
Baca Juga: Terkuak! Pelaku Sebar Hoaks Video Porno Benci dengan Syahrini
Dalam akun tersebut terdapat video seorang wanita tanpa busana berada di sebuah ruangan. Akun tersebut menyandingkan foto serta video syur itu dengan potret Syahrini.
Hasil penyelidikan, polisi berhasil melacak pemilik akun tersebut. Saat ini pemilik akun berinisial MS dan IDM telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan pelaku diamankan di sekitar wilayah Kediri, Jawa Timur pada 19 Mei 2020.
"Inisial IDM pemilik buku rekening dan MS sebagai pemilik akun @danunyinyir99," Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, kemarin.
Baca Juga: Aisyahrani Sebut Percakapan di DM Akun @danunyinyir99 Penuh dengan Haters Syahrini
Iri dengan Syahrini
Hasil pemeriksaan polisi diketahui, perbuatan tersangka mengunggah konten pornografi dengan disandingkan dengan foto Syahrini untuk menarik perhatian netizen. Hal itu didasari lantaran tersangka tidak suka dengan Syahrini.
Kini keduanya menjadi tahanan Polda Metro Jaya, MS hanya bisa tertunduk malu ketika digiring penyidik ke hadapan media di Polda Metro Jaya.
"Yang bersangkutan sudah didalami motif yang pertama, ini pengakuan dari awal ada satu kebencian kepada korban (Syahrini)," ujar Yusri Yunus saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (28/5/2020).
Baca Juga: Pornografi Viral di Medsos, Staf Ahli Menkominfo: 6 Tahun Terakhir, 1,53 Juta Situs dan Akun Diblok
Dalam penangkapannya, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti berupa telepon genggam, ATM serta buku tabungan milik pelaku.
Para tersangka dikenakan Pasal 27 Ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 dan atau Pasal 27 Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 3 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Serta Pasal 4 Ayat (1) UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP. Keduanya terancam hukuman sekitar 12 tahun kurungan penjara
Mengejar Pelaku lain
MS pemilik akun @danunyinyir99 yang sudah diamankan. Polisi sedang mengejar pemilik akun @rumpi.manja.official. Hasil penelusuran diketahui pelaku berada di pulau bali.
Baca Juga: Begini Gaya Ridwan Kamil Pakai Masker Wajah Syahrini
Manajer sekaligus adik kandung Syahrini, Aisyahrani mengaku para pelaku memiliki jaringan dalam melaksanakan aksinya. Hal ini diketahui saat Aisyahrani membaca percakapan MS di pesan Instagram dan pesan aplikasi WA.
Menurutnya tertangkapnya pelaku tak membuat kasus berhenti, karena masih ada jaringan yang membenci Syahrini. Bahkan dari komunikasi tersebut ada beberapa orang yang dikenal oleh publik.
"Saya lihat ini tuh ada banyak, beberapa WhatsApp dan DM ke instagram tersangka, banyak sekali. Jadi, menurut saya itu seperti satu lingkaran," ujar Rani.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.