JAKARTA, KOMPASTV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mencokok Kepala Bagian Kepegawaian Universitas Negeri Jakarta (UNJ) berinisial DAN pada Rabu (20/5/2020).
Penangkapan DAN terkait adanya dugaan permintaan tunjangan hari raya (THR) dari oknum pejabat di lingkungan Kemendikbud kepada pihak UNJ.
Untuk memenuhui permintaan itu, Rektor UNJ melakukan pungutan liar (Pungli) kepada Dekan dan lembaga UNJ.
Baca Juga: Pejabat UNJ Kena OTT KPK di Lingkungan Kemendikbud
Deputi Penindakan KPK, Karyoto menjelaskan awalnya Itjen Kemendikbud mendapat laporan adanya Pungli yang dilakukan Rektor UNJ kepada Dekan Fakultas dan Lembaga UNJ pada Rabu (13/5/2020).
Kemudian Itjen meneruskan laporan tersebut ke KPK perihal dugaan akan adanya penyerahan sejumlah uang yang diduga dari pihak Rektor UNJ kepada pejabat di Kemendikbud.
Hasil penyelidikan, diketahui Rektor meminta masing-masing dekan dan lembaga sebesar Rp5 juta dan uang tersebut dikumpulkan melalui DAN.
Rencananya uang akan diserahkan kepada kepada Direktur Sumber Daya Ditjen Dikti Kemendikbud dan beberapa staf SDM di Kemendikbud sebagai THR.
Baca Juga: KPK Wanti-wanti ASN Soal Gratifikasi Lewat Bingkisan Hari Raya
Selanjutnya, pada Selasa (19/5/2020), terkumpul uang sebesar Rp55 juta dari delapan fakultas, dua lembaga penelitian dan pascasarjana.
Pada Rabu (20/5/2020), DAN membawa uang Rp37 juta ke kantor Kemendikbud yang selanjutnya diserahkan kepada Karo SDM Kemendikbud sebesar Rp5 juta.
Kemudian Analis Kepegawaian Biro SDM Kemendikbud sebesar Rp2,5 juta serta kepada dua staf SDM Kemendikbud berinisial P dan T masing-masing sebesar Rp1 juta. Setelah penyerahan itu DAN diamankan tim KPK dan Itjen Kemendikbud.
"Pada hari Rabu tanggal 20 Mei 2020 sekitar pukul 11.00 WIB, KPK bekerja sama dengan Itjen Kemendikbud telah melakukan kegiatan tangkap tangan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan," ujar Karyoto melalui siaran pers, Kamis (21/5/2020).
Baca Juga: Viral! Ormas Minta Jatah THR ke Pengusaha, Polda Metro: Kalau Ada Paksaan Kami Tindak
Hasil OTT tersebut KPK bersama Itjen Kemendikbud mengamankan uang dalam pecahan dolar Amerika Serikat sebanyak 1.200 dolar dan Rp27,5 juta dari tangan DAN.
KPK juga telah memeriksa tujuh orang terkait kasus tersebut. Mereka yakni Komarudin (Rektor UNJ), Dwi Achmad Noor (Kabag Kepegawaian UNJ), Sofia Hartati (Dekan Fakultas Ilmu Pendidikan), Tatik Supartiah (Analis Kepegawaian Biro SDM Kemendikbud).
Kemudian Diah Ismayanti (Karo SDM Kemendikbud), Dinar Suliya (Staf SDM Kemendikbud) dan Parjono (Staf SDM Kemendikbud). Adapun kasus ini telah diserahkan kepada Polri.
Baca Juga: Presiden Putuskan Pejabat Eselon I dan II Tidak akan Dapat THR
"Setelah dilakukan permintaan keterangan, belum ditemukan unsur pelaku penyelenggara negara, sehingga selanjutnya dengan mengingat kewenangan, tugas pokok dan fungsi KPK maka KPK melalui unit Koordinasi dan Supervisi Penindakan menyerahkan kasus tersebut kepada Kepolisian RI untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum," ujar Karyoto.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.