Rusdianto juga mengingatkan pemerintah yang seharusnya mendengarkan pendapat MA bahwa ada akar masalah yang terabaikan, yaitu manajemen atau tata kelola BPJS secara keseluruhan.
"Padahal, BPJS sudah berulang kali disuntikkan dana, tapi tetap defisit. Untuk itu, perbaiki dulu internal manajemen mereka, kualitas layanan, barulah kita berbicara angka iuran. Karena meski iuran naik tiap tahun, kami pastikan akan tetap defisit selama tidak memperbaiki tata kelola menajemen," ujar dia.
Rusdianto menegaskan bahwa gugatan uji materi kenaikan iuran ini dilakukan untuk menilai apakah kenaikan ini sudah sesuai dengan tanggung jawab BPJS Kesehatan dalam memberikan pelayanan kepada semua pesertanya.
"Harus bisa dibuktikan adanya perubahan perbaikan pelayanan, termasuk hak-hak peserta dalam mengakses obat dan pengobatan dengan mudah," tambah dia.
Baca Juga: Soal Kenaikan BPJS, Stafsus Menkeu: Disediakan Layanan Kelas 3 Bersubsidi
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Kenaikan ini tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Beleid tersebut diteken Presiden Jokowi pada Selasa (5/5/2020). Kenaikan iuran bagi peserta mandiri segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) diatur dalam Pasal 34. Berikut rinciannya:
Kendati demikian, pada 2021 mendatang, subsidi yang dibayarkan pemerintah berkurang menjadi Rp 7.000, sehingga yang harus dibayarkan peserta adalah Rp 35.000.
Sempat Menaikkan Iuran BPJS Kesehatan
Pada akhir tahun lalu, Jokowi juga sempat menaikkan tarif iuran BPJS Kesehatan Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.
Namun, Mahkamah Agung telah membatalkan kenaikan tersebut berdasarkan putusan uji materi yang diajukan oleh Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI).
Baca Juga: FX Rudy, Ridwan Kamil, Ganjar Pranowo Komentar Soal Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.