JAKARTA, KOMPAS.TV - Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas keuangan untuk penanganan pandemi Covid-19 dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan kini telah menjadi Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2020.
Hal itu diungkapkan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani bersama Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dalam sidang di Mahkamah Konstitusi, Rabu (20/5/2020).
Baca Juga: Jaksa Agung dan Dua Menteri Wakili Presiden Jokowi di Sidang MK
Menkeu dan Menkumham bersama Jaksa Agung hadir di sidang MK mewakili Presiden Jokowi untuk memberikan keterangan terkait sidang Perppu yang jadi UU tersebut.
Pihak pemohon (Amien Rais dan kawan-kawan), melalui kuasa hukumnya Zainal Arifin Hoesein, menyadari bahwa perkara uji materi Perppu Nomor 1 Tahun 2020 yang pihaknya diajukan pihaknya ke MK itu telah kehilangan objek gugatan.
Hal ini disampaikan Zainal usai mendengar keterangan Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam sidang itu.
Sri Mulyani menyebut bahwa Perppu 1/2020 telah resmi diundangkan, yakni Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020.
"Memang dalam prinsip dan azas, ini kehilangan objek, kami menerima itu," kata Zainal dalam persidangan yang digelar di Gedung MK, Rabu.
Namun demikian, Zainal menilai bahwa proses penetapan perppu menjadi undang-undang luar biasa cepat.
Perppu itu baru diterbitkan pemerintah pada akhir Maret 2020.
Oleh DPR kemudian disetujui sebagai undang-undang melalui rapat paripurna ke-15 masa sidang 3 tahun sidang 2019/2020 yang digelar 12 Mei 2020.
Tak lama, pemerintah meresmikan undang-undang tersebut dan menetapkannya sebagai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020.
Menurut Zainal, proses ini telah mencederai prinsip negara hukum karena hukum telah tercampur dengan politik.
"Ini kami menilai sebagai logika politik. Jadi hukum sudah tercampur dengan logika politik. Ini akan mencederai prinsip-prinsip negara hukum," ujar Zainal.
Menambahkan pernyataan Zainal, Kuasa Hukum Amien Rais lainnya, Ahmad Yani, menilai bahwa proses pengundangan Perppu 1/2020 tak sesuai dengan bunyi Undang Undang Dasar 1945.
Merujuk pada Pasal 22 Ayat (1), disebutkan bahwa dalam hal ihwal kegentingan memaksa presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang.
Ayat (2) pasal tersebut, kata Zainal, secara jelas mengatakan bahwa perppu itu harus mendapatkan persetujuan DPR dalam persidangan berikutnya, bukan masa sidang yang sama dengan terbitnya perppu.
Dalam hal ini, Perppu 1/2020 diterbitkan pemerintah pada masa sidang DPR ke-3.
Oleh karenanya, menurut Zainal, perppu itu seharusnya dibawa ke forum DPR pada masa sidang DPR ke-4.
Tetapi, faktanya, perppu tersebut sudah disetujui sebagai undang-undang pada masa sidang DPR ke-3.
"Maka kami berpendapat bahwa perppu ini sesungguhnya belum waktunya untuk forum DPR, baik memberikan persetujuan maupun memberikan forum penolakan," ujar Zainal.
Baca Juga: [Full] Penjelasan Sri Mulyani dan Yasonna Laoly di Sidang MK Perppu Covid-19
Meski begitu, Zainal menyerahkan proses selanjutnya ke MK, apakah MK akan melanjutkan pemeriksaan perkara, atau menghentikannya karena gugatan kehilangan objek.
"Selebihnya kami serahkan ke Mulia apakah permohonan kami ini dilanjutkan," kata mantan Anggota Komisi III DPR itu.
Sebelumnya diberitakan, Menteri Keuangan Sri Mulyani hadir mewakili Presiden Joko Widodo dalam sidang lanjutan uji materi Perppu 1/2020 tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas keuangan untuk penanganan pandemi Covid-19 di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (20/5/2020).
Dalam sidang tersebut, Sri Mulyani menyampaikan bahwa dalam rapat paripurna DPR yang digelar 12 Mei 2020 DPR memberikan persetujuan penetapan Perppu 1/2020 sebagai undang-undang.
Menindaklanjuti hal itu, pemerintah pun telah mengesahkan persetujuan DPR dengan meresmikan Perppu tersebut sebagai undang-undang.
"DPR di dalam rapat paripurna DPR ke-15 masa sidang 3 tahun sidang 2019/2020 hari Selasa tanggal 12 Mei 2020, DPR telah memberikan persetujuan untuk menetapkan RUU tentang penetapan Perppu 1/2020 menjadi undang-undang. Pemerintah telah mengesahkan persetujuan DPR tersebut," kata Sri Mulyani di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (20/5/2020).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.