JAKARTA, KOMPAS.TV - Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas keuangan untuk penanganan pandemi Covid-19 dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan kini telah menjadi Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2020.
Hal itu diungkapkan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani bersama Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dalam sidang di Mahkamah Konstitusi, Rabu (20/5/2020).
Baca Juga: Jaksa Agung dan Dua Menteri Wakili Presiden Jokowi di Sidang MK
Menkeu dan Menkumham bersama Jaksa Agung hadir di sidang MK mewakili Presiden Jokowi untuk memberikan keterangan terkait sidang Perppu yang jadi UU tersebut.
Pihak pemohon (Amien Rais dan kawan-kawan), melalui kuasa hukumnya Zainal Arifin Hoesein, menyadari bahwa perkara uji materi Perppu Nomor 1 Tahun 2020 yang pihaknya diajukan pihaknya ke MK itu telah kehilangan objek gugatan.
Hal ini disampaikan Zainal usai mendengar keterangan Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam sidang itu.
Sri Mulyani menyebut bahwa Perppu 1/2020 telah resmi diundangkan, yakni Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020.
"Memang dalam prinsip dan azas, ini kehilangan objek, kami menerima itu," kata Zainal dalam persidangan yang digelar di Gedung MK, Rabu.
Namun demikian, Zainal menilai bahwa proses penetapan perppu menjadi undang-undang luar biasa cepat.
Perppu itu baru diterbitkan pemerintah pada akhir Maret 2020.
Oleh DPR kemudian disetujui sebagai undang-undang melalui rapat paripurna ke-15 masa sidang 3 tahun sidang 2019/2020 yang digelar 12 Mei 2020.
Tak lama, pemerintah meresmikan undang-undang tersebut dan menetapkannya sebagai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020.
Menurut Zainal, proses ini telah mencederai prinsip negara hukum karena hukum telah tercampur dengan politik.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.