BOGOR, KOMPAS TV - Bahar Bin Smith kembali ditangkap setelah baru tiga hari bebas lewat program asimilasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM).
Kali ini, dia dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Khusus Kelas llA Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Selasa (19/5/2020) dini hari.
Terpidana kasus penganiayaan remaja ini menempati sel khusus one man on cell (straf cell) Blok A yang didominasi oleh tahanan teroris.
Kuasa hukum Bahar bin Smith, Aziz Yanuar, mempertanyakan alasan kliennya ditahan di rumah tahanan khusus kasus tindak pidana terorisme.
Baca Juga: Kemenkumham: Bahar bin Smith Ditahan Hingga Tahun 2021
Pihaknya bahkan sempat membuat aksi untuk minta diizinkan bertemu dengan Bahar bin Smith pada sore di depan Lapas Gunung Sindur. Namun sampai saat ini pihaknya tidak diizinkan masuk untuk bertemu Bahar bin Smith
"Alasannya itu tadi kenapa di Gunung Sindur (tahanan teroris) kita enggak tahu karena tidak bisa masuk," kata Azis dikutip dari Kompas.com pada Selasa (17/5/2020).
"Hampir 50 orang lah tadi ikut aksi minta bebas atau paling tidak diijinkan kami pengacara dan keluarga bertemu tapi sampai sekarang tidak bisa.”
Ia juga membantah bila alasan kliennya dijebloskan ke Lapas Kelas IIA Gunung Sindur karena izin asimilasi yang diperoleh telah dicabut Kementerian Hukum dan HAM berdasarkan penilaian dari Petugas Kemasyarakatan Badan Pemasyarakatan (PK Bapas) Bogor yang melakukan pengawasan dan pembimbingan sejak tiga hari belakangan.
Menurut dia, penilaian PK Bapas Bogor sangat subyektif dan alasannya bahkan tidak berdasar. Hal itu ia katakan setelah diperkuat oleh surat dari Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Reynhard Silitonga.
Baca Juga: Tak Diberi Izin Bertemu Bahar Bin Smith, Kuasa Hukum Akan Ajukan Protes Nota Keberatan
Dalam surat yang diterima itu, kata dia, tertulis bahwa selama menjalankan asimilasi kliennya tidak mengindahkan dan mengikuti bimbingan yang dilakukan oleh PK Bapas Bogor yang memiliki kewenangan melakukan pembimbingan dan pengawasan pelaksanaan asimilasi di rumah.
"Alasan yang dituduhkan dan dianggap pelanggaran itu tidak berdasar dan sangat subjektif," ungkapnya.
Selain itu, kata dia, alasan kliennya yang dianggap telah melakukan pelanggaran khusus seperti menghadiri kegiatan dan memberikan ceramah provokatif dan menyebarkan rasa permusuhan serta kebencian kepada pemerintah, tidak berdasar.
Ia menyatakan pihaknya akan memprotes ke Kemenkumham karena kliennya dituduh menimbulkan keresahan di masyarakat saat menjalani masa asimilasi.
Baca Juga: 3 Hari Bebas, Bahar bin Smith Dipenjara Lagi
"Ceramahnya yang telah beredar berupa video yang menjadi viral, dinilai dapat menimbulkan keresahan di masyarakat dan melanggar aturan PSBB dalam kondisi darurat Covid-19 Indonesia, dengan telah mengumpulkan massa (orang banyak) dalam pelaksanaan ceramahnya. Itu juga tak berdasar dan subyektif," ujarnya.
Menurutnya atas perbuatan tersebut maka kliennya dinyatakan telah melanggar syarat khusus asimilasi, sebagaimana diatur dalam pasal 136 ayat 2 huruf e Permenkumham nomor 3 tahun 2018 dan kepadanya dicabut asimilasinya dan selanjutnya diperintahkan untuk dimasukkan kembali ke dalam Lapas untuk menjalani sisa pidananya dan sanksi lainnya sesuai ketentuan.
Sebelumnya, pada Sabtu (16/05/2020) sore kliennya mendapatkan asimilasi sesuai Permenkumhan nomor 10 tahun 2020 dengan diterbitkannya SK Asimilasi oleh Kepala Lapas Klas IIa cibinong nomor W11.PAS.PAS 11.PK.01.04 -1473.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Bahar bin Smith Masuk Sel Khusus Teroris, Puluhan Orang Protes di Depan Lapas
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.