Kompas TV nasional berita kompas tv

Lagi Istri TNI Posting Nyinyir Konser Lawan Corona yang Dibuka Jokowi, Suami Ditahan 14 Hari

Kompas.tv - 19 Mei 2020, 22:46 WIB
lagi-istri-tni-posting-nyinyir-konser-lawan-corona-yang-dibuka-jokowi-suami-ditahan-14-hari
Kepala Staf TNI Angkatan Darat Jenderal Andika Perkasa saat memberikan keterangan pers soal Enzo Zenz Allie di Mabes TNI AD, Jalan Veteran, Jakarta Pusat, Selasa (13/8/2019). (Sumber: KOMPAS.com/Deti Mega Purnamasari)
Penulis : Tito Dirhantoro

JAKARTA, KOMPAS TV - Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Jenderal TNI Andika Perkasa, kembali menghukum anggota TNI karena ulah sang istri yang menyalahgunakan media sosial dalam berpendapat.

Kali ini, giliran Serda K, anggota Kodim Pidie yang dijatuhkan hukuman penahanan selama 14 hari dalam sidang yang digelar Selasa (19/5/2020) pagi.

Sidang tersebut dipimpin Jenderal Andika dan dihadiri Wakil Kepala Staf AD, Komandan Pusat Polisi Militer AD, Asisten Intelijen KSAD, Direktur Hukum AD, Kepala Pusat Sandi dan Siber AD, dan Kepala Dinas Penerangan AD.

Dalam sidang tersebut, diputuskan Serda K dijatuhi hukuman penahanan ringan selama 14 hari karena tidak mentaati perintah kedinasan yang sudah dikeluarkan berulang kali tentang larangan penyalahgunaan media sosial oleh Prajurit TNI AD dan keluarganya.

Baca Juga: Istri TNI Posting Rezim Jokowi Tumbang, Suami Terancam Penjara 14 Hari

Selain itu, diputuskan juga untuk mendorong dilakukannya proses hukum terhadap istri Serda K berinisial AL dalam kapasitasnya sebagai anggota Persatuan Istri TNI AD.

AL dijerat atas dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi & Transaksi Elektronik.

Adapun kasus ini mencuat ketika istri Serda K berinisial AL membuat postingan tentang konser Bersatu Melawan Corona yang diadakan oleh Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).

Pada unggahannya, AL menautkan pemberitaan portal online swararakyat.com dan memberikan keterangan "Semoga Allah mengampuni dosa2 mu pakde (emoticon)."

Takhanya itu, AL juga aktif memberikan komentar di dalam unggahannya tersebut. Setelah sidang ini, akan dilanjutkan sidang disiplin militer terhadap Serda K yang akan dipimpin oleh Komandan Kodim Pidie sebagai Atasan yang Berhak Menghukum Serda K.

Baca Juga: Anggota TNI Dipenjara Gara-Gara Istrinya Posting Rezim Jokowi Tumbang, Ini Katanya

Sidang tersebut sudah dijadwalkan untuk digelar pada Rabu, 20 Mei 2020 sekitar pukul 10.00 waktu setempat di Makodim Pidie. 

Sebelumnya, kasus serupa juga menimpa seorang personel TNI AD dari Resimen Induk Daerah Militer (Rindam) Jaya, Sersan Mayor T akibat ulah sang istri.

Sersan Mayor T harus menghadapi hukuman berupa penahanan selama 14 hari. Hal ini berawal dari unggahan sang istri yang berinisial SD di Facebookbeberapa waktu lalu.

Saat itu, SD mengunggah sebuah tulisan tentang pemerintahan Joko Widodo (Jokowi). Di kolom komentar, SD menulis harapan dalam bahasa Jawa, pemerintahan Jokowi segera tumbang sebelum akhir tahun 2020.

"Mugo rezim ndang tumbang sblm akhir tahun 2020 (semoga rezim segera tumbang sebelum akhir tahun 2020)," tulis SD.

Unggahan SD lantas dikomentari oleh seorang pengguna Facebook, Tri Triyanta yang tampak mengingatkannya.

Baca Juga: Anggota TNI Dipenjara Akibat Ulah Istri Posting Kritik Pemerintah, Apa Kata Pengamat Militer?

Netizen mengingatkan SD yang merupakan istri prajurit TNI.  "Iki istri TNI digaji dari uang negara kok malah koyo pemberontak (Ini istri TNI digaji dari uang negara kok malah seperti pemberontak)," tulis akun Tri Triyanta.

Bukannya berterima kasih atau menghapus komentarnya, SD justru menjawab dengan ketus.
Ia bilang yang menggaji TNI bukan negara, melainkan rakyat.

"Sing gaji TNI bukan negoro ning rakyat. Duite seko rakyat (Yang gaji TNI bukan negara tapi rakyat. Uangnya dari rakyat," tulis SD.

Mengetahui hal tersebut, Sersan Mayor T langsung disidang di Mabes AD, Minggu (17/5/2020).
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat, Kolonel Inf Nefra Firdaus mengatakan, Sersan Mayor T dijatuhi hukuman disiplin militer berupa penahanan ringan selama 14 hari.

Nerfa menyebut, Sersan Mayor T dihukum lantaran tidak menaati perintah kedinasan terkait penggunaan media sosial.

Baca Juga: Lagi, Jabatan TNI Terancam Gara-gara Ulah Istri di Medsos

"Karena tidak menaati perintah kedinasan yang sudah dikeluarkan berulang kali tentang larangan penyalahgunaan sosial media oleh Prajurit TNI AD dan keluarganya," kata Nerfa.

Sementara untuk istrinya, TNI AD mendorong agar SD yang merupakan anggota Persatuan Istri TNI AD (Persit) diproses secara hukum.

"Mendorong proses hukum terhadap Saudari SD dalam kapasitasnya sebagai anggota Persatuan Istri TNI AD," kata Nerfa.

SD diduga melanggar Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi & Transaksi Elektronik. Kini, akun Facebook SD sudah tidak dapat ditemukan lagi di Facebook.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x