JAKARTA, KOMPAS TV - Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fachmi Idris, menyebut Presiden Joko Widodo atau Jokowi tak melawan Mahkamah Agung terkait kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
Pasalnya, perubahan iuran peserta mandiri BPJS Kesehatan yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan masih sesuai dengan aturan Mahkamah Agung (MA).
Bahkan, menurut Fachmi, peraturan yang dikeluarkan presiden tersebut masih sangat menghormati putusan MA.
"Isunya di media Pak Jokowi melawan MA (Mahkamah Agung), tidak menghormat. Itu tidak benar,” kata kata Fachmi dalam konferensi persnya di Jakarta pada Kamis (14/5).
Baca Juga: Soal Iuran BPJS, Ganjar Pranowo: Saya Yakin Keputusan Presiden Tidak Mudah
Fachmi menjelaskan, jika dikaji ada tiga opsi sebenarnya menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung. Itu antara lain mencabut, mengubah atau melaksanakan.
Dari ketiga opsi tersebut, menurut Fachmi, Jokowi memilih opsi yang kedua, yakni mengubah.
Dengan demikian, Fachmi mengatakan, langkah yang diambil Jokowi masih dalam koridor yang benar.
“Artinya Pak Jokowi masih dalam koridor, konteksnya itu kedua, mengubah, dan mengubah itu masih sangat menghormati kalau membandingkan dengan Perpres 75," ujar dia.
Baca Juga: Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Dikritik, Istana: Negara Sedang Sulit, Penerimaan Turun Drastis
Lebih lanjut, soal jumlah peserta yang akan turun kelas setelah iuran BPJS Kesehatan naik, Fachmi menuturkan, jumlahnya tidak akan signifikan.
"Kami melihat tidak akan masif lagi ([peserta turun kelas), karena 1 bulan sampai 3 bulan sebelum keputusan MA ini terbit, itu sudah ada pergerakan, saat itu kami ada program Praktis, pindah kelas perawatan tidak sulit," ujar Fachmi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.