Kompas TV nasional berita kompas tv

Perjalanan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan di Era Jokowi

Kompas.tv - 13 Mei 2020, 20:26 WIB
perjalanan-kenaikan-iuran-bpjs-kesehatan-di-era-jokowi
Ilustrasi BPJS Kesehatan (Sumber: (Kompas.com/Retia Kartika Dewi))
Penulis : Johannes Mangihot

JAKARTA, KOMPASTV - Presiden Joko Widodo telah tiga kali mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Jaminan Kesehtan yang isinya membahas kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

Setelah 16 bulan memimpin sejak dilantik Oktober 2014, Jokowi mengeluarkan Perpres 19/2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan. 

Perpers yang ditandatangani 29 Februari 2016 itu menjelaskan besaran iuran jaminan kesehatan bagi peserta pekerja bukan penerima upah dan peserta bukan pekerja yakni, sebesar Rp30 ribu per orang per bulan dengan Manfaat pelayanandi ruang perawatan Kelas III.

Baca Juga: Perpres Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan akan Kembali Digugat ke Mahkamah Agung

Sebesar Rp51 rib per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II. Kemudian sebesar Rp80 ribu per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.

Kententuan iuran ini tertuang dalam Pasal 16F ayat (1). Perubahan iuran ini berlaku pada tanggal 1 April 2016. 

Sebelumnya pada Perpers 111/2013 tentang Perubahan Atas Perpers 12/2013 tentang Jaminan Kesehatan besaran iuran jaminan kesehatan bagi peserta pekerja bukan penerima upah dan peserta bukan pekerja yakni, 

a. Sebesar Rp25.500 per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.
b. Sebesar Rp42.500 per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II.
c. Sebesar Rp 59.500 per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I. 

Baca Juga: Terungkap Alasan Jokowi Naikkan Iuran BPJS Kesehatan di Tengah Pandemi

Perpres 75/2019

Tiga tahun berselang Presiden mengeluarkan Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Perpres 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan yang isinya mengulas kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

Pada Pasal 34 Perpers yang ditandatangani pada 24 Oktober 2019 itu menjelaskan iuran bagi peserta pekerja bukan penerima upah dan peserta bukan pekerja yakni, 

a. Sebesar Rp42 ribu per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.
b. Sebesar Rp110 Ribu per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II.
c. Sebesar Rp160 ribu per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I. 

Baca Juga: Ketika Pembatalan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Hanya Berlaku 3 Bulan

Perpers ini mendapat penolakan masyarakat, ujungnya Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) mengajukan uji materi Perpres 75/2019 tentang Perubahan Atas Perpres 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan ke Mahkamah Agung (MA).

Dalam Putusannya MA Nomor 7 P/HUM/2020, MA mengabulkan sebagian permohonan keberatan hak uji materi Perpres 75/2019 dari pemohon KPCDI. 

Poin ke dua putusan MA menyatakan Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) Perpres 75/2019 tentang Perubahan Atas Perpres 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan, bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi yaitu Pasal 2 UU RI Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Pasal 2 UU RI Nomor 24 Tahun 2011 tentang BadanPenyelenggara Jaminan Sosial.

Selanjutnya Poin ke tiga MA menyatakan Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) Perpres 75/2019 tentang Perubahan Atas Perpres 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat

Baca Juga: Membaca Kembali Putusan MA Soal Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan yang Dikabulkan Sebagian

Perpres 64/2020

Setelah kenaikan ditolak MA, Presiden Jokowi kembali mengeluarkan Perpres 64/2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Dalam Pasal 34 Perpres 64/2020 dijelaskan iuran peserta mandiri Kelas I naik menjadi Rp150 ribu dari Rp80 ribu per orang per bulan. Iuran peserta mandiri Kelas II meningkat menjadi Rp100 ribu dari saat ini sebesar Rp51 ribu per orang per bulan. 

Iuran peserta mandiri Kelas III juga naik dari Rp25.500 menjadi Rp42 ribu. Namun pemerintah memberi subsidi Rp 16.500 sehingga yang dibayarkan tetap Rp25.500. Ketentuan mengenai besaran iuran BPJS Kesehtan ini berlaku pada 1 Juli 2020.

Baca Juga: Sudah Dibatalkan MA, Pakar Hukum: Langkah Jokowi Tak Bisa Dibenarkan Naikkan Iuran BPJS Kesehatan

Pada 2021 mendatang subsidi yang dibayarkan pemerintah untuk peserta mandiri kelas III berkurang menjadi Rp7000, sehingga yang harus dibayarkan peserta adalah Rp35 ribu. 

 



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x