Sebelumnya, Presiden Joko Widodo kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Kenaikan ini tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Kenaikan iuran BPJS Kesehatan tersebut berlaku bagi peserta mandiri kategori pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP).
Berdasarkan Pasal 34, dijelaskan iuran peserta mandiri kelas I naik menjadi Rp150.000 dari sebelumnya Rp80.000.
Kemudian, iuran peserta mandiri kelas II juga naik menjadi Rp100.000 dari saat ini sebesar Rp51.000.
Terakhir, iuran peserta mandiri kelas III naik dari Rp25.500 menjadi Rp42.000. Namun, pemerintah memberi subsidi Rp16.500 sehingga peserta tetap membayar Rp25.500.
Namun, pada 2021 dan seterusnya subsidi yang dibayarkan pemerintah berkurang menjadi Rp7.000, sehingga peserta harus bayar Rp35.000 per bulan.
Baca Juga: Ketika Pembatalan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Hanya Berlaku 3 Bulan
Pada akhir tahun lalu, Jokowi juga sempat menaikkan tarif iuran BPJS kesehatan Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.
Namun, Mahkamah Agung membatalkan kenaikan tersebut berdasarkan putusan uji materi yang diajukan oleh KPCDI.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengungkapkan, kenaikan iuran ini demi menjaga keberlanjutan operasional BPJS Kesehatan.
"Sesuai dengan apa yang sudah diterbitkan, dan tentunya ini adalah untuk menjaga keberlanjutan dari BPJS Kesehatan," kata Airlangga.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.