Baca Juga: Kontroversi “Imunitas” di Perppu Pandemi Virus Corona
Sementara itu, Menteri Keuangan, Sri Mulyani, mengatakan penerbitan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 merupakan yang paling memadai. Hal tersebut sebagai upaya untuk mengatasi kondisi kegentingan yang memaksa di tengah pandemi Covid-19.
“Pemerintah dalam melaksanakan Perppu setelah setelah ditetapkan sebagai undang-undang akan terus bekerja sama dan berkonsultasi dengan DPR,” kata Sri Mulyani.
Dengan penetapan Perppu 1 Tahun 2020 menjadi undang-undang, maka menjadi sangat penting bagi pemerintah untuk memberikan landasan hukum yang kuat bagi pemerintah dan lembaga untuk terus melanjutkan langkah-langkah dalam penanganan Covid-19, terutama di bidang kesehatan, sosial, perekonomian dan stabilitas keuangan.
Sebelumnya Presiden Jokowi menerbitkan Perppu tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan yang ditandatangani pada Selasa (31/3/2020).
Baca Juga: Pemerintah Tak Bisa Dituntut di Pengadilan, Perppu Corona Kontroversi
"Karena yang kita hadapi saat ini adalah situasi yang memaksa, maka saya baru saja menandatangani Perppu tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan," ujar Jokowi melalui sambungan konferensi video, Selasa (31/3/2020).
Jokowi menyatakan, perppu tersebut memberikan fondasi bagi pemerintah, otoritas perbankan dan otoritas keuangan untuk melakukan langkah luar biasa dalam menjamin kesehatan masyarakat.
Perppu tersebut juga menjadi panduan bagi semua pihak di pemerintahan untuk menyelamatkan perekonomian nasional dan stabiltas keuangan.
"Pemerintah memutuskan total tambahan pembiayaan APBN 2020 untuk menangani Covid-19 adalah Rp 405,1 triliun," kata Jokowi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.