Tiket tersebut bisa didapatkan, selama calon penumpang bisa menunjukkan persyaratan berupa dokumen atau informasi yang menunjukkan mereka adalah kelompok masyarakat yang masuk dalam pengecualian sebagaimana diatur SE No 4 Tahun 2020.
Persyaratan tersebut, misalnya, menunjukkan surat hasil tes yang menunjukkan negatif Covid-19, surat tugas dari perusahaan, kartu identitas, dan dokumen lain yang dipersyaratkan.
Jika sudah dinyatakan lengkap, calon penumpang diminta melapor ke Posko Gugus Tugas Covid-19 yang ada di stasiun penjualan tiket untuk menyerahkan berkas.
"KAI membentuk posko penjagaan dan pemeriksaan tersebut berkordinasi dengan Kementerian Perhubungan, Polisi, TNI, Pemerintah Daerah, Gugus Tugas Covid-19 Daerah, dan instansi terkait lainnya,” ujar Joni.
Setelah terverifikasi, calon penumpang akan mendapatkan Surat Izin dari Satgas Covid- 19 dua rangkap.
Lembar pertama diberikan ke petugas loket saat akan membeli tiket dan lembar kedua ditunjukkan kepada petugas pada saat boarding. Surat Izin tersebut berlaku hanya untuk satu kali perjalanan.
Baca Juga: Cegah Pemudik, 44 Perjalanan Kereta Api Dibatalkan
Ketentuan Penumpang
KLB ini dijalankan di luar jadwal reguler untuk kebutuhan mendesak seperti wabah virus corona sekarang ini.
Karenanya ada beberapa syarat yang harus dipenuhi penumpang jika ingin naik KLN.
Selain menerapkan physical distancing, penumpang yang menaiki KLB ini juga diwajibkan mengenakan masker dan memiliki suhu tubuh di bawah 38 derajat Celcius.
"Penumpang yang akan berangkat namun tidak memenuhi persyaratan tersebut, dilarang naik kereta api dan tiket akan dikembalikan 100%,” kata Joni.
PT KAI akan mengupayakan untuk menjalankan operasional KLB ini dengan seaman mungkin, mengikuti semua protokol kesehatan yang telah ditetapkan.
Mulai dari sebelum keberangkatan di stasiun, di dalam kereta, maupun setelah tiba di stasiun tujuan.
Misalnya, menyediakan ruang isolasi, pos kesehatan, hand sanitizer, wastafel portabel di stasiun, rutin membersihkan fasilitas penumpang dengan disinfektan, dan lain sebagainya.
Antrean di stasiun saat berada di peron menunggu kedatangan kereta juga diperhatikan batasnya.
Untuk pelaksanaannya hingga akhir bulan ini, Joni menyebutkan, PT KAI akan terus mengevaluasi dan menyesuaikan dengan situasi yang terus berkembang di lapangan.
Baca Juga: PT KAI Daop 5 Purwokerto Batalkan 91 Perjalanan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal
Ia menegaskan, KLB ini hanya diperuntukkan bagi kelompok orang yang dikecualikan, bukan untuk melayani masyarakat yang akan mudik ke kampung halaman.
“Kami tegaskan, pengoperasian KLB ini dikhususkan hanya untuk masyarakat yang dikecualikan sesuai aturan yang telah ditetapkan pemerintah dan bukan dalam rangka Angkutan Mudik Idul Fitri 1441 H,” kata Joni.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.