Mereka merupakan warga Pasar Minggu, Jakarta Selatan, yang masih berstatus sebagai mahasiswa dengan inisial MEN (19) dan MZA (19).
Seperti diketahui, ketidakpatuhan warga hingga melawan petugas selama masa penerapan PSBB terjadi bukan hanya kali ini saja.
Sebelumnya, di Kota Bekasi, Jawa Barat, seorang petugas dari Dinas Pemadaman Kebakaran Kota Bekasi didorong dan dicaci maki oleh seorang pria.
Pria yang mengaku dari markas besar atau aparat itu tak terima ditegur ketika diminta untuk menggunakan masker.
Wakil Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, bahkan sampai mengunggah video kejadian itu ke akun media sosial Instagram miliknya.
Dalam keterangannya, Tri menyebutkan kejadian itu terjadi pada 2 Mei 2020 di Kayuringin, Bekasi Selatan.
Baca Juga: Modus Pemudik Nekat Turun dari Bus di Overpass Tol untuk Hindari PSBB
Selanjutnya, pada 4 Mei 2020 di Kota Bogor, aparat kepolisian setempat juga memeriksa seorang laki-laki berinisial EW (44) karena menolak mematuhi teguran petugas terkait PSBB. EW bahkan menolak dengan nada tinggi.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bogor, Ajun Komisaris Firman Taufik, mengatakan polisi sudh memeriksa EW untuk mengetahui motif dari penolakan tersebut.
Meski EW tidak ditahan, dia masih berstatus terperiksa dan bisa dijadikan tersangka berdasarkan Pasal 216 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
EW juga terancam Pasal 92, 93, dan 94 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan karena tidak tertib dalam menjalankan aturan selama karantina. Adapun ancaman pidana penjaranya paling lama satu tahun dan denda Rp 100 juta.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.