KOMPAS.TV - Pemerintah membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta Bukan Pekerja (BP).
Hal tersebut merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 7P/HUM/2020 yang menyatakan membatalkan Pasal 34 Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2019.
Baca Juga: Mahkamah Agung Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
Menindaklanjuti itu, BPJS Kesehatan resmi menurunkan kembali iuran premi bulanan per 1 Mei 2020.
Artinya, besaran iuran BPJS Kesehatan 2020 yang dibayarkan oleh peserta kembali disesuaikan dengan Peraturan Presiden Nomor 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan atau berlaku tarif semula.
Bagi peserta yang sudah membayar iuran pada bulan April 2020 dengan besaran iuran lama, maka tagihan pada Mei 2020 akan otomatis disesuaikan dengan tagihan bulan sebelumnya.
Sementara itu, iuran Januari-Maret 2020 tetap mengacu pada Perpres Nomor 75 tahun 2019, yang artinya sesuai dengan tagihan yang sempat dinaikan 100 persen.
Cara Cek Iuran BPJS Kesehatan yang Sudah Dibayar
Mengutip keterangan resmi BPJS Kesehatan, kelebihan pembayaran iuran pada bulan April 2020 bisa dilihat di aplikasi mobile JKN.
"Sahabat, kelebihan iuran bulan April 2020 sudah bisa dicek di Mobile JKN untuk selisih saldonya. Kalian tinggal buka menu "Premi" yaa, nanti akan terlihat sisa saldo kalian," tulis BPJS Kesehatan dalam pemberitahuannya seperti dikutip pada Minggu (3/5/2020).
Iuran BPJS Kesehatan yang sejak Januari naik menjadi Rp 42.000 untuk kelas III kembali menjadi Rp 25.500.
Kemudian untuk kelas II dari Rp 110.000 menjadi Rp 51.000, sedangkan kelas I dari Rp 160.000 menjadi Rp 80.000 (daftar iuran BPJS Kesehatan 2020).
Baca Juga: Iuran BPJS Kesehatan Turun Mulai 1 Mei, Kelebihan Bayar dari Januari sampai Maret Tak Dikembalikan
"Pemerintah hormati keputusan MA. Prinsipnya, Pemerintah ingin agar keberlangsungan JKN terjamin dan layanan kesehatan pada masyarakat dapat diberikan sebagai bentuk negara hadir," kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy dikutip dari Kompas.com.
Putusan MA Nomor 7P/HUM/2020 diterima Pemerintah secara resmi pada tanggal 31 Maret 2020 berdasarkan surat dari Panitera Muda Tata Usaha Negara Mahkamah Agung Nomor 24/P.PTS/III/2020/7P/HUM/2020 tanggal 31 Maret 2020 perihal Pengiriman Putusan Perkara Hak Uji Materiil Reg. No. 7P/HUM/2020.
Namun demikian, keputusan pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan tersebut mulai berlaku untuk iuran per 1 April 2020. Hal tersebut ditegaskan oleh Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma'ruf.
"Kalau dari rilis Menko PMK (Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan) kan per 1 April 2020 ya," ujar dia.
Untuk masyarakat yang telah membayarkan iuran BPJS Kesehatan pada April 2020 sesuai dengan tarif yang berlaku sejak awal tahun, maka kelebihan bayar akan diperhitungkan pada pembayaran iuran bulan selanjutnya.
"Tentu BPJS kesehatan berkomitmen melaksanakan regulasi yang ditetapkan pemerintah," ujar Iqbal.
Baca Juga: Iuran BPJS Kesehatan Batal Naik, yang Sudah Telanjur Bayar Lebih Bagaimana?
"Apa pun yang ditetapkan pemerintah, BPJS Kesehatan akan patuhi," sambungnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.