JAKARTA, KOMPASTV - Sebanyak 18 tahanan KPK mengirimkan surat yang berisi lima permintaan untuk kebutuhan tahanan.
Surat berisi lima permintaan itu ditandatangani 18 tahanan yang diantaranya terdapat nama mantan Ketua Umum PPP M Romahurmuziy, Miftahul Ulum yang merupakan asisten pribadi mantan Menpora Imam Nahrawi, Gubernur Kepri nonaktif Nurdin Basirun.
Baca Juga: KPK: Jangan Main-main dengan Dana Penanganan Covid-19, Sanksinya Hukuman Mati
Kemudian Bupati Bengkalis nonaktif Amril Mukminin hingga tahanan Kejaksaan Agung yang dititipkan di Rutan KPK, yakni Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, tersangka kasus Jiwasraya.
Surat tersebut ditujukan kepada Ketua dan Komisioner KPK dengan tembusan, yakni Dirjen Pemasyarakatan, Plt Karutan Klas I Cipinang Cabang KPK, dan arsip.
Diantara lima permintaan tertera pengadaan kulkas dan alat pemanas. Alasannya agar makanan yang diberikan dari keluarga tidak cepat basi. Kemudian permohonan tidak menggunakan rompi tahanan KPK saat video conference dengan keluarga.
Dikutip dari Antara, berikut lima permintaan tahanan KPK dalam surat.
Baca Juga: Pimpinan KPK Usul Naik Gaji Rp300 Juta, Ini Kata DPR
1. Kami mengapresiasi penambahan waktu olahraga selam 1 jam (2x30 menit) untuk Senin dan Kamis. Namun, mengingat dimajukannya waktu olahraga sore terbentur jadwal jama'ah Shalat Ashar, kami mohon penambahan waktu bisa dibagi menjadi Senin dan Selasa serta Kamis dan Jumat dengan penambahan masing-masing 30 menit hanya di pagi hari.
2. Mohon kiranya rutan dapat dilengkapi dengan pemanas, baik berupa kompor gas ataupun listrik dan/atau kulkas. Hal ini agar makanan yang dikirim dari rumah dapat diperpanjang umurnya sehingga tidak basi. Dalam hal rutan tidak memiliki anggaran penyediaan, kiranya dapat diizinkan keluarga kami mengirimkan dari rumah dengan sepengetahuan Karutan.
3. Mohon kiranya dapat menambah frekuensi pengiriman box dari keluarga di rumah sehingga setiap hari kami dapat mengonsumsi makanan tambahan yang fresh (segar).
4. Pelaksanaan video conference untuk pengganti kunjungan keluarga selama masa lockdown akibat COVID-19 dalam rangka menjaga kesehatan psikis tahanan, hendaknya tidak dibarengi dengan pengenaan rompi tahanan, karena hal ini menimbulkan trauma kepada keluarga di rumah, khususnya anak-anak. Hendaknya hal ini menjadi catatan khusus, karena keluarga tahanan bukanlah obyek pemidanaan.
5. Bahwa, bulan suci Ramadhan untuk umat Islam akan dimulai pada tanggal 24 April 2020. Seiring kebutuhan makanan tambahan pada saat sahur/berbuka. keberadaan pemanas menjadi semakin mutlak dibutuhkan untuk mencegah makanan kiriman keluarga menjadi basi.
Demikian permohonan kami. Besar harapan kami dengan sekali lagi mengetuk rasa kemanusiaan bapak, permohonan ini dapat dikabulkan. Secara khusus, keberadaan pemanas juga akan membantu meningkatkan kualitas makanan pada bulan Ramadhan sehingga Insya Allah bernilai ibadah di sisi Tuhan YME.
Respons KPK
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri memastikan perlakuan terhadap para tahanan telah sesuai dengan aturan yang berlaku. Antara lain Permenkumham nomor 6 tahun 2013 tentang Tata tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara.
Ali menambahkan lima poin tersebut tidak dapat dilakukan lantaran bertentangan dengan aturan. Seperti permintaan untuk membawa alat pemanas dan kulkas.
Dalam Permenkumham 6/2013 melarang tahanan membawa barang elektronik dan barang-barang yang dapat menyebabkan kebakaran.
Baca Juga: Cegah Penyebaran Corona, Gedung KPK Disemprot Disinfektan Selama 2 Hari
Sementara, pengiriman boks makanan sudah diatur di dalam Perkom KPK Nomor 1 tahun 2012 Pasal 26. Dalam pasal tersebut dijelaskan pengiriman box disesuaikan dengan waktu kunjungan, yaitu Senin dan Kamis untuk mencegah kelebihan makanan yang akhirnya kadaluwarsa dan tak termakan.
Untuk permintaan tidak perlu mengenakan rompi tahanan saat video conference dengan keluarga, Ali menjelaskan rompi tahanan harus tetap dikenakan untuk memudahkan petugas dalam memonitor tahanan yang sedang melakukan kunjungan.
"Terkait dengan makanan untuk sahur dan berbuka puasa pihak rutan memastikan akan memberikan makanan sesuai jadwal di bulan Ramadhan dengan tetap menjaga fresh-nya makanan dan menghindari basinya makanan," ujar Ali dalam keterangan tertulis, Kamis (23/4/2020).
Ali menambahkan para tahanan seharusnya memahami perbedaan antara kondisi dalam penahanan dan kondisi tidak dalam penahanan. Hal inilah yang membuat perbedaan adanya fasilitas yang didapat saat tidak dalam penahanan dan setelah ditahan.
Baca Juga: KPK Tolak Wabah Corona Jadi Alasan Bebaskan Napi Korupsi
Namun untuk makanan, KPK tetap mengedepankan kebersihan dan kecukupan gizi dengan mempertimbangkan aspek anggaran KPK.
"Menu makanan untuk tahanan disipakan per 10 hari untuk kebutuhan catering dengan persetujuan dokter Rutan KPK untuk memastikan kecukupan gizi dan potensi risiko kesehatan masing-masing tahanan," ujar Ali.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.