"Kami dari pihak keluarga keberatan, padahal kami sudah ada kesepakatan dengan Tangerang Ambulans Service itu. Jadi terbantu malah, mereka menyediakan peti dan APD untuk menguburkan tante saya," ujar Daryanto.
Lebih lanjut Daryanto menjelaskan biaya sebesar Rp15 juta tersebut dibayar dua kali yakni uang muka sebesar Rp5 juta dan sisanya Rp10 juta dibayar setelah proses pemakaman.
Baca Juga: 3 Provokator Tolak Pemakaman Jenazah Perawat Corona Ditangkap Polisi
"Beruntungnya uangnya enggak pinjam sana pinjam sini. Korban guru ngaji punya tabungan sekitar Rp8 juta. Sisanya anggota keluarga lain pada urunan," ujar Daryanto.
Tanggapan Pemkot Tangerang
Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang Liza Puspadewi menjelaskan Pemkot Tangerang telah menyiapkan 23 peti jenazah di beberapa rumah sakit.
Masyarakat bisa langsung melapor ke layanan gawat darurat 112 atau UPT Pemakaman apabila ada kerabat meninggal akibat Covid-19. Hal tersebut untuk menghindari pungutan biaya pemakaman Covid-19 yang begitu tinggi di masyarakat.
Liza menambahkan pihaknya telah membuat surat teguran terhadap rumah sakit tersebut. Sebab Pemkot Tangerang sebelumnya sudah menyampaikan kepada seluruh rumah sakit di Kota Tangerang melalui Dinas Pemakaman dan Permukiman bahwa pengurusan jenazah Covid-19 tidak dipungut biaya.
Baca Juga: Penghalang Pemakaman Korban Covid-19 Bisa Dipidana
"Pemerintah Kota Tangerang telah membuatkan surat teguran kepada pihak rumah sakit yang tidak menaati prosedur yang telah disosialisasikan," ujar Liza melalui video siaran pers, seperti dilansir kompas.com, Rabu (15/4/2020).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.