JAKARTA, KOMPASTV - Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto menyetujui status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk Provinsi DKI Jakarta.
Pelaksanaan PSBB akan berlaku selama 14 hari sejak disetujui oleh Menkes pada Senin (6/4/2020) malam. Jika dihitung hari, PSBB untuk DKI Jakarta akan berlaku hingga 20 April mendatang.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Baca Juga: 3 Alasan Menkes Terawan Setujui Jakarta Terapkan PSBB Demi Cegah Covid-19
Dalam Pasal 13 Permenkes tersebut, ada enam hal yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta terkait pedoman PSBB di Ibu Kota. Berikut enam hal pendoman PSBB;
1. Peliburan sekolah dan tempat kerja
Peliburan sekolah artinya penghentian proses belajar mengajar di sekolah dan menggantinya dengan proses belajar mengajar di rumah dengan media yang efektif.
Peliburan sekolah dikecualikan bagi lembaga pendidikan, pelatihan, penelitian yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan. Sementara peliburan tempat kerja berarti pembatasan kerja di tempat kerja dan menggantinya dengan bekerja di rumah.
Baca Juga: Ojol Dilarang Bawa Penumpang Selama PSBB Jakarta, Begini Respons Aplikator dan Pengemudi
Peliburan tempat kerja tidak berlaku bagi instansi strategis yang memberikan pelayanan terkait pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas, pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi, logistik, dan kebutuhan dasar lainnya.
2. Pembatasan kegiatan keagamaan
Untuk kegiatan keagamaan yang sebelumnya dilaksanakan di rumah ibadah, diubah bentuknya dan dilakukan di rumah dan dihadiri keluarga terbatas dengan menjaga jarak setiap orang.
Pembatasan kegiatan keagamaan juga berpedoman pada peraturan perundang-undangan, dan fatwa atau pandangan lembaga keagamaan resmi yang diakui oleh pemerintah.
3. Pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum
Pembatasan dilaksanakan dengan membatasi jumlah orang dan mengatur jarak orang. Pembatasan ini dikecualikan untuk supermarket, minimarket, pasar, toko atau tempat penjualan obat-obatan dan peralatan medis, kebutuhan pangan, barang kebutuhan pokok, barang penting, bahan bakar minyak, gas, dan energi.
Baca Juga: Ikuti Jejak Anies Baswedan, Ridwan Kamil Bakal Ajukan ke Pusat PSBB untuk Wilayah Jabar
Kemudian, fasilitas pelayanan kesehatan dalam rangka pemenuhan pelayanan kesehatan, dan tempat atau fasilitas umum untuk pemenuhan kebutuhan dasar penduduk lainnya, termasuk kegiatan olahraga.
4. Pembatasan kegiatan sosial dan budaya
Pembatasan dilakukan dengan melarang kerumunan orang dalam kegiatan sosial dan budaya, serta berpedoman pada pandangan lembaga adat resmi yang diakui pemerintah dan peraturan perundang-undangan.
5. Pembatasan moda transportasi
Pembatasan ini dikecualikan untuk moda transportasi penumpang, baik umum atau pribadi, dengan memperhatikan jumlah penumpang dan menjaga jarak antarpenumpang.
Selain itu, pembatasan dikecualikan untuk moda transportasi barang dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk.
6. Pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan
Pembatasan ini dikecualikan untuk kegiatan aspek pertahanan dan keamanan dalam rangka menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah, dan melindungi bangsa dari ancaman gangguan, serta mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Baca Juga: Perolehan Suara Unggul, Ahmad Riza Patria Terpilih jadi Wakil Gubernur DKI Jakarta
Kegiatan tersebut dilakukan dengan tetap memperhatikan pembatasan kerumunan orang serta berpedoman pada protokol dan peraturan perundang-undangan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.