"Menjaga jarak aman melalui prosedur contactless delivery bagi mitra pengiriman GrabFood dan GrabExpress," kata Tri.
Baca Juga: 3 Alasan Menkes Terawan Setujui Jakarta Terapkan PSBB Demi Cegah Covid-19
Respons mitra ojek online
Asosiasi pengemudi ojek online Garda menyikapi aturan PSBB dalam Permenkes No.9 Tahun 2020 tersebut mengenai larangan ojol membawa penumpang.
Pihaknya menyampaikan 3 poin penting terkait hal tersebut, di antaranya:
1. Pemerintah memberikan kompensasi penghasilan kepada para pengemudi ojol. Kompensasi berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT).
Nilai besaran BLT yang diharapkan yaitu Rp 100.000 per hari, karena sudah pasti hilangnya satu fitur angkutan penumpang maka sebagian besar penghasilan akan hilang.
Fitur angkutan penumpang memiliki komposisi 70 persen dari total penghasilan pengemudi ojek online sehari-hari.
2. Bagi pihak aplikator menerapkan potongan penghasilan maksimal 10 persen.
Bahkan, jika perlu, untuk sementara tanpa ada potongan pendapatan dari aplikator selama masa pandemi Covid-19, karena saat ini pendapatan kami masih dipotong 20 persen oleh pihak aplikator.
3. Pihaknya juga minta kepada pihak aplikator, semua aplikator untuk sementara menonaktifkan fitur penumpang.
Baca Juga: Beda PSBB dan Tindakan Karantina, Kemenkes: Hanya Kegiatan Tertentu yang Dibatasi!
Aplikator juga diminta fokus melakukan sosialisasi aplikasi layanan pesan antar makanan dan barang kepada para pelanggan pengguna jasa ojek online.
Hal tersebut dinilai merupakan kewajiban dari aplikator sebagai penyedia aplikasi agar permintaan pesan layanan antar makanan maupun pengiriman barang dapat meningkat sebagai dua sumber penghasilan utama mitra ojol selama masa pandemi Covid-19.
Hal itu membuat mitra driver terus dapat mencari nafkah dan menjaga penghasilan driver ojol agar tidak terus turun drastis akibat dari aturan PSBB.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.