DEPOK, KOMPAS TV - Polda Metro Jaya akhirnya berhasil mengakhiri kiprah Geng Teras, akronim dari Tongkrongan Rakyat Selow yang diketahui sebagai kelompok begal cukup sadis di wilayah Depok, Jawa Barat.
Aksi mereka berakhir setelah dua dari tiga pelaku utama pencurian yang disertai dengan kekerasan ditembak mati saat hendak diamankan polisi. Sementara satu pelaku utama lainnya berhasil dibekuk.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, mengatakan anggota Geng Teras sebenarnya berjumlah 8 orang.
Namun, ada tiga orang yang dalam melancarakan aksinya berperan sebagai pelaku utama. Ketiga orang yang masih remaja itu antara lain berinisial JAR (17), MGA (20), dan MYH (18).
Baca Juga: Dor! 2 Begal Sadis di Makassar Ditembak Polisi
“Jadi, pelaku utama dari komplotan ini ada tiga orang. Dua pelaku MGA dan MYH oleh anggota kami diambil tindakan tegas dan terukur (ditembak mati) karena saat diminta menujukkan barang bukti mencoba melawan petugas," kata Yusri seperti dikutip Kompas.
Yusri menambahkan, dua pelaku yang ditembak mati berdasarkan hasil penyidikan awal polisi diketahui sudah empat kali membunuh.
Itu dilakukan saat mereka mencuri atau merampok kendaraan bermotor milik warga di wilayah Depok.
Sementara itu, pelaku utama lainnya JAR dari pengakuannya kepada polisi, sudah dua kali membunuh ketika beraksi.
“Kelompok ini termasuk kelompok yang sadis. JAR sendiri, korban terakhir yang dia bunuh itu di Cimanggis pada 1 April 2020,” uja Yusri.
Dari pengakuan tersangka, kata Yusri, kelompok Geng Teras sudah 20 kali melancarkan askinya. Setiap kali beraksi pasti ada korban, entah itu luka-luka atau meninggal dunia.
Baca Juga: Komplotan Begal Taksi Daring Ditangkap
Yusri menuturkan, kasus ini bisa terungkap setelah ada laporan dari masyarakat terkait pencurian disertai kekerasan yang mengakibatkan seorang meninggal dunia pada 1 April 2020.
Mendapat laporan itu, polisi kemudian bergerak cepat. Dalam waktu 1x24 jam pihak kepolisian berhasil menangkap komplotan tersebut yang berjumlah delapan orang.
Yusri menambahkan, dari tangan pelaku polisi menyita sejumlah barang bukti antara lain golok, celurit, dan satu unit sepeda motor.
Juga termasuk satu pucuk senjata api yang diakui oleh para pelaku yang dibekuk pernah digunakan untuk membunuh korban-korban sebelumnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis. Pertama, terancam hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun karena melanggar Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pencurian dengan Kekerasan yang Menyebabkan Orang Lain Meninggal Dunia.
Kemudian, mereka juga dijerat dengan UU Darurat tentang Kepemilikan Senjata Api dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun.
Sementara Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Suyudi Ario Seto, menambahkan komplotan begal yang menamakan diri Geng Teras itu tak segan melukai bahkan membunuh korbannya saat mencuri kendaraan bermotor.
Baca Juga: Terekam CCTV, 4 Remaja Begal Ditangkap
"Kelompok geng seperti ini menjadi atensi kami untuk terus melakukan pemetaan. Ada komplotan lain yang tidak menutup kemungkinan masih saling terkait dan selama ini melakukan kekerasan di Depok," kata Ario.
Kepala Kepolisian Resor Metro Depok Kombes Pol Aziz Andriansyah, mengatakan, jajaran Polres Metro Depok akan terus mendalami keterkaitan antarkomplotan yang sering beraksi di Depok. Sebab, belum tentu setiap komplotan itu memiliki jaringan yang sama.
"Karena kejahatan di Jakarta dan sekitarnya mirip dengan yang mereka lakukan, jadi masing-masing orang memiliki spesialisasi kejahatan. Ada yang suka rampas, suka rampok, dan suka membunuh," kata Aziz.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.