Baca Juga: Seluruh Penumpang Tewas, Polisi Selidiki Penyebab Dua Pesawat Tabrakan di Udara
Bukannya langsung berhenti, Honda Brio itu kembali melaju dan menabrak pohon di pinggir jalan kemudian mobil berputar ke arah sebaliknya. Akibat insiden tersebut korban dan hewan peliharaannya meninggal dunia di tempat kejadian.
Mobil Brio hitam itu ringsek, bahkan kantung udara pengaman sempat keluar. Besar kemungkinan mobil mendapat benturan keras hasil melaju dengan kecepatan tinggi. Padahal batas kecepatan jalan pada kawasan permukiman paling tinggi 30 Km/Jam.
Berkendara di bawah pengaruh
Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku diketahui dalam pengaruh alkohol. Kanit Lantas Polres Metro Tangerang Kota Ipda Heri menjelaskan pelaku dalam pengaruh alkohol jenis soju.
Sebelum kejadian pelaku minum soju pukul 14.00 sampai dengan 15.30 WIB. Kemudian tersangka menabrak korban pukul 16.25 WIB di Jalan Kalimantan Perumahan Lippo Karawaci Kota Tangerang.
Heri mengatakan dari pukul 14.00 WIB sampai 15.30 WIB minum dan kejadian pukul 16.00 WIB lewat. Selain dalam pengaruh alkohol, pelaku juga sedang menggunakan ponsel untuk melakukan chatting atau berbalas pesan singkat.
Baca Juga: Heroik! Detik-Detik Taruna Akmil Selamatkan Wisatawan Perahu Tabrakan di Raja Ampat
"Sehingga tidak konsentrasi dan tidak tahu kalau di depan itu ada orang," tutur Heri.
Heri mengatakan, dari pengakuan tersangka, sebelum berkendara, tersangka minum soju pukul 14.00 WIB sampai dengan 15.30 WIB. Kemudian tersangka menabrak korban pukul 16.25 WIB, di Jalan Kalimantan Perumahan Lippo Karawaci Kota Tangerang.
Menganiaya Istri Korban
Tidak berselang lama, istri korban mendatangi lokasi. Istri korban histeris melihat suaminya sudah tak bernyawa. Keponakan korban, Dearyani menjelaskan pelaku sempat menganiaya tantenya. Diduga, pelaku tidak terima dengan amarah istri korban.
"Suaminya meninggal geletak depan rumah, lalu pelaku tidak terima dia (dimarahi), malah mukul, tarik rambut tante saya, diseret di jalanan, lalu dia pukul, dia tendang ulang-ulang terus sampai orang-orang misahin," ujar Dearyani.
Baca Juga: Polda Metro Pastikan Tak Ada Penutupan Akses ke Jakarta Akibat Corona
Dearyani belum tahu pasti luka yang dialami tantenya akibat amukan pelaku.
Namun Dearyani menjelaskan sang tante masih depresi karena kematian sang paman, keluarga berharap penegakan hukum terhadap tersangka.
“Masih nangis, masih belum bisa ditanya juga. Keluarga ingin yang seadil-adilnya, setimpal karena ini nyawa. Ini kan dia nabrak bukan malah (merasa) bersalah malah pukulin tante saya, apa perlu orang kayak begitu dikasihani?" ujar Dearyani.
Ancaman hukuman
Tersangka kini sudah diamankan di Mapolres Metro Tangerang Kota dan dijerat dengan pasal 311 ayat 7 Juncto 310 ayat 4 Undang-undang Lalu Lintas dengan ancaman 6 tahun kurungan penjara dan denda Rp 12 miliar.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.