JAKARTA, KOMPASTV - Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan mengeluarkan surat edaran yang berisi pembatasan moda transportasi di lingkungan Jabodetabek untuk menekan penyebaran virus corona (Covid-19).
Surat edaran bernomor SE.5.BPTJ.Tahun 2020, yang ditandatangan Kepala BPTJ Polana B. Pramesti per tanggal 1 April 2020 itu menjelaskan sejumlah mekanisme pembatasan warga di wilayah Jabodetabek untuk masuk dan keluar dari wilayah Jabodetabek.
Seperti pembatasan secara parsial/menyeluruh terhadap operasional sarana dan prasarana transportasi. BPTJ merekomendasikan Pimpinan PT. MRT Jakarta, PT. LRT Jakarta, PT. KAI, PT KCI, PT. Trans Jakarta, seluruh Kepala Dinas Perhubungan di wilayah Jabodetabek.
Baca Juga: Klarifikasi: Tidak Ada Penghentian Transportasi di Jabodetabek
Kemudian kepada seluruh Kepala Terminal Penumpang di wilayah Jabodetabek, dan seluruh Pimpinan Operator Angkutan Umum dan Simpul Transportasi, agar dapat melakukan langkah langkah membatasi layanan transportasi umum dan pembatasan perpindahan orang dan suatu tempat ke tempat lain di wilayah Jabodetabek serta dari dan ke wilayah Jabodetabek, antara lain dan tidak terbatas untuk:
1. Menghentikan sementara/sebagian layanan kereta api penumpang jarak jauh atau antar kota dari dan ke wilayah Jabodetabek;
2. Menghentikan sementara/sebagian layanan kereta api commuter line di wilayah Jabodetabek;
3. Menutup sementara/sebagian stasiun kereta di wilayah Jabodetabek;
4. Membatasi operasional Iayanan Moda Raya Terpadu (MRT) Jakarta;
Baca Juga: Ini Penjelasan Kemenhub Terkait Pembatasan Transportasi di Jabodetabek
5. Menghentikan sementara/sebagian layanan bus dan mobil penumpang angkutan perkotaan Trans Jakarta (Bus Rapid Transit), Trans Jabodetabek, Jabodetabek Residence Connection (JRC), Jabodetabek Residence Connection (JRC) Wisata, dan Jabodetabek Airport Connection (JAC);
7. Menghentikan sementara layanan bus Antar Kota Dalam Propinsi (AKDP), dari dan ke wilayah Jabodetabek;
8. Menghentikan sementara layanan bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dari dan ke wilayah Jabodetabek;
9. Menutup sementara operasional terminal penumpang Tipe A dan Tipe B di wilayah Jabodetabek yang melayani AKAP dan AKDP; dan
10. Menutup sementara operasional Perusahaan Otobus (PO, loket, agen, dan pool pemberangkatan bus AKAP dan AKDP.
Baca Juga: Polda Metro Pastikan Tak Ada Penutupan Akses ke Jakarta Akibat Corona
Kemudian pembatasan secara Parsial/menyeluruh terhadap operasional sarana transportasi di ruas jalan Tol dan jalan arteri nasional
BPTJ merekomendasikan kepada Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR, Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), PT. Jasa Marga agar dapat mengambil langkah-langkah untuk membatasi layanan operasional sarana transportasi jalan tol dan jalan arteri nasional.
Kemudian kepada Korps Lalu Lintas Polri dan Dinas Perhubungan setempat untuk dapat bersama-sama dengan unsur terkait melakukan pembatasan perpindahan orang dari suatu tempat ke tempat lain di wilayah Jabodetabek serta ke wilayah Jabodetabek, antara lain dan tidak terbatas untuk:
1. Melarang sementara mobil penumpang dan Bus umum dan/atau perseorangan memasuki ruas jalan tol dan wilayah Jabodetabek dan/atau dan luar wilayah Jabodetabek;
Baca Juga: Ini Bedanya Pembatasan Sosial Berskala Besar dengan Karantina Wilayah
2. Melarang sementara mobil penumpang dan bus umum dan/atau perseorangan serta sepeda motor memasuki jalan nasional dan jalan provinsi, dari wilayah Jabodetabek dan/atau dari luar wilayah Jabodetabek khususnya untuk tujuan perjalanan antar kota dan antar wilayah di wilayah Jabodetabek:
3. Penutupan sementara akses masuk ruas jalan tol dan ruas jalan arteri yaitu untuk pergerakan menuju arah selatan, pembatasan operasional kendaraan secara parsial atau menyeluruh pada akses masuk pintu tol Ciawi dan Bogor, termasuk ramp on 1 dan 2, ramp on Cijago, jalur alternatif Cianjur-Bandung melalui jalan alternatif Cibubur/Jalan Transyogi, segmen Jalan Raya Bogor setelah Cibinong, ruas jalan Parung;
4. Penutupan sementara akses masuk ruas tol dan ruas arteri yaitu untuk pergerakan menuju arah Timur, Pembatasan operasional kendaraan secara parsial atau menyeluruh pada akses masuk pintu tol Kopo, arah Purwakarta dan Cipularang, semua ramp on ruas tol Jakarta Cikampek;
5. Penutupan sementara akses masuk ruas tol dan ruas arteri yaitu untuk pergerakan menuju Arah Barat Pembatasan operasional kendaraan secara parsial atau menyeluruh pada akses masuk Pintu tol Bitung, Karawaci, Tangerang, Kunciran, Karang Tengah Barat, Meruya, ruas jalan Daan Mogot dan ruas jalan Joglo Raya;
6. Penutupan sementara/sebagian akses layanan angkutan penumpang dari dan ke Bandara Soekarno Hatta dan Bandara Halim Perdana Kusuma;
7. Penutupan sementara/sebagian akses layanan angkutan penumpang di Pelabuhan Tanjung Priok; dan
8. Penutupan sementara/sebagian akses layanan angkutan penumpang dari dan ke Pulau Seribu.
Surat edaran ini berlaku sejak 1 April 2020 sampai dengan dicabutnya masa penetapan status keadaan darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona di Indonesia oleh BNPB.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.