Kriteria ketat yang dimaksud Yasonna antara lain, pemberian asimilasi bagi napi narkotika dengan masa pidana 5-10 tahun dan telah menjalani 2/3 masa pidananya.
Ia memperkirakan ada 15.422 napi narkotika yang memenuhi syarat tersebut untuk diberikan asimilasi.
"Kami perkirakan 15.442 per hari ini datanya. Mungkin akan bertambah per hari," kata Yasonna.
Lalu, pemberian asimilasi diberikan kepada napi korupsi berusia di atas 60 tahun dan telah menjalani 2/3 masa pidana.
"Ada sebanyak 300 orang," sebutnya.
Selanjutnya, pemberian asimilasi terhadap napi tindak pidana khusus (tipidsus) yang dinyatakan sakit kronis oleh dokter pemerintah dan telah menjalani 2/3 masa pidana. Disebutkan Yasonna, ada 1.457 orang.
Baca Juga: Cerita Pengemudi Ojol yang Kecewa Keringanan Kredit Jokowi, Malah Jadi Tambah Lama dan Berat
Terakhir, yaitu pemberian asimilasi terhadap napi asing yang berjumlah sebanyak 53 orang.
Yasonna mengatakan bakal menyampaikan usul revisi PP 99/2012 ini kepada Presiden Jokowi dalam rapat terbatas (ratas).
"Kami akan laporkan ini di ratas dan akan kami minta persetujuan presiden soal revisi emergency ini bisa kita lakukan," kata Yasonna.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.