Kompas TV nasional berita kompas tv

Cerita Pengemudi Ojol yang Kecewa Keringanan Kredit Jokowi, Malah Jadi Tambah Lama dan Berat

Kompas.tv - 1 April 2020, 13:16 WIB
cerita-pengemudi-ojol-yang-kecewa-keringanan-kredit-jokowi-malah-jadi-tambah-lama-dan-berat
Ilustrasi: pengemudi ojek online (ojol) menunggu penumpang di Kawasan Stasiun Sudirman, Jakarat Pusat, Rabu (11/3/2020). (Sumber: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)
Penulis : Fadhilah

KOMPAS.TV - Penangguhan kredit kendaraan bagi para pengemudi ojek dan taksi online yang dicanangkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tampaknya tidak berjalan sesuai yang diharapkan. Penangguhan kredit tersebut sebagai bantuan atas dampak pandemi virus corona (Covid-19).

Namun kenyataannya, bantuan yang diberikan kepada pengendara ojek online (ojol) hanya berupa potongan atau diskon cicilan kendaraan.

Hal inilah yang dirasakan Latifah (51), seorang pengemudi ojek online. Dia mengaku sudah mencoba mengajukan penangguhan kredit dengan datang langsung ke kantor leasing FIF Pasar Minggu, pada Selasa (31/3/2020) kemarin.

Baca Juga: Jubir Presiden Tegaskan Keringanan Kredit Diutamakan untuk Masyarakat yang Positif Corona

Pihak leasing menyebut bahwa kebijakan dari pemerintah bukanlah penangguhan, melainkan hanya memberikan keringanan pembayaran cicilan.

"Saya baru selesai di kantor FIF. Jadi penangguhan itu, bukan berarti kita tidak membayar setahun. Tapi hanya diperingan," kata Latifah sebagaimana dikutip dari Kompas.com, Rabu (1/4/2020).

Latifah mengaku diminta untuk memilih berapa lama ingin mendapat diskon pembayaran cicilan.

Ada tiga pilihan yang ditawarkan leasing mulai dari 3 bulan, 6 bulan, sampai 9 bulan. Latifah lalu memilih durasi 6 bulan.

Maka, cicilan motor Honda Vario Latifah yang semula sejumlah Rp 868.000 per bulan didiskon menjadi Rp 660.000 selama 6 bulan.

Tapi, tenornya jadi bertambah 6 bulan. Latifah yang semula tinggal membayar cicilan selama 15 bulan jadi bertambah menjadi 21 bulan.

"Terus saya bilang, wah jadi tambah lama dan tambah berat ya. 'Ya seperti itu Bu. Jadi penangguhan itu bukan berarti kita tidak membayar, hanya cicilan saja yang diperingan'," kata Latifah menirukan percakapannya dengan petugas leasing.

Baca Juga: Leasing Mulai Buka Keringanan Kredit, Begini Cara dan Syaratnya

Latifah pun akhirnya tetap mengambil fasilitas keringanan pembayaran cicilan itu.

Diskon mulai berlaku untuk cicilan bulan April. Sementara untuk cicilan bulan Maret ia harus membayar dengan harga sebelum diskon.

Latifah pun menyayangkan pernyataan Jokowi soal penangguhan cicilan kendaraan ini tak sesuai dengan fakta di lapangan.

Padahal, ibu 5 anak ini mengaku ekonominya sangat terdampak kebijakan physical distancing akibat pandemi virus corona.

"Uang cicilan motor yang tadi saya bayarkan sebenarnya bisa saya gunakan untuk makan 1 bulan selama Covid-19 apabila kita para ojol betul-betul dibantu soal imbauan Bapak Presiden yang kami pikir ditangguhkan dalam arti kata dibebaskan dulu," kata Latifah.

"Tapi ternyata perkiraan kami para ojol ternyata salah besar. Kami tetap saja harus membayar cicilan walau keadaan seperti apapun juga," sambung warga Condet, Jakarta Timur ini.

Baca Juga: Tuntut Penundaan Bayar Cicilan Kredit, Puluhan Debitur Datangi Kantor Leasing

Penjelasan OJK

Saat dikonfirmasi terkait hal ini, Juru Bicara Otoritas Jasa Keuangan Sekar Putih Djarot membenarkan bahwa stimulus yang diberikan pemerintah adalah keringanan pembayaran cicilan.

Jadi, bukan penangguhan atau tak membayar cicilan sama sekali.

"Stimulus ini dalam kerangka restrukturisasi yang berupa keringanan pembayaran cicilan bunga/pokok," kata Sekar.

Sekar menyebut bentuk keringan ini bisa bermacam-macam seperti penyesuaian pembayaran cicilan pokok/bunga, perpanjangan waktu atau hal lain yang ditetapkan oleh Bank/Leasing.

Jangka waktunya maksimal sampai dengan satu tahun.

"Baik skema atau jangka waktu dari keringanan ini, akan sangat tergantung dari penilaian bank atau leasing terhadap kemampuan membayar masing-masing debitur," ucap Sekar.

Baca Juga: Jokowi Tetapkan Status Darurat Kesehatan, Ini 6 Kebijakan Perlindungan Sosial untuk Masyarakat

Keringanan Kredit Jokowi

Presiden Jokowi sendiri dalam pidatonya Selasa (31/3/2020) kemarin tak lagi menggunakan kata ditangguhkan saat menyinggung soal relaksasi kredit untuk pengemudi ojek online dan pelaku UMKM.

Jokowi dalam kesempatan itu menggunakan istilah keringanan kredit.

"Keringanan pembayaran kredit, bagi para pekerja informal baik ojek online, supir taksi, pelaku UMKM, nelayan, dengan penghasilan harian dan kredit di bawah Rp 10 Miliar," kata Jokowi.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x