Kompas TV nasional berita kompas tv

Begini Fatwa MUI untuk Mengurus Jenazah Korban Covid-19, Boleh Dishalatkan di Kuburan

Kompas.tv - 28 Maret 2020, 14:53 WIB
begini-fatwa-mui-untuk-mengurus-jenazah-korban-covid-19-boleh-dishalatkan-di-kuburan
Ilustrasi jenazah (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Tito Dirhantoro

Caranya dengan mengusap wajah dan kedua tangan jenazah—minimal sampai pergelangan—dengan debu. Selama mengusap, petugas tetap menggunakan alat pelindung diri (APD).

Baca Juga: Begini Cara Sholat Tenaga Medis Perawat Pasien Corona Berdasarkan Fatwa MUI

Asronun menerangkan, apabila petugas yang mengurus jenazah berpendapat kondisi jenazah sulit dimandikan atau ditayamum, maka jenazah dapat langsung dikuburkan untuk menghindari penularan.

Setelah dimandikan jenazah dikafani. Caranya, seluruh tubuh jenazah dibungkus kain dan dimasukkan ke dalam kantong jenazah yang aman dan tidak tembus air. 

Selanjutnya, jenazah dimasukkan ke dalam peti yang tidak tembus air dan udara dengan badan dimiringkan ke kanan. Hal ini bertujuan agar jenazah menghadap ke arah kiblat saat dikuburkan. 

“Tapi jika setelah dikafani masih terdapat najis pada jenazah, maka petugas dapat mengabaikan najis tersebut,” ujarnya.

Prosesi kemudian berlanjut pada penyalatan jenazah. Fatwa menyebutkan, shalat jenazah sebaiknya dilakukan segera setelah proses pengafanan. Penyalatan dapat dilakukan di kuburan saat sebelum atau sesudah pemakaman. 

Baca Juga: Ini Fatwa MUI Soal Shalat Jumat

Bila tidak memungkinkan, shalat dapat dilaksanakan dari jarak jauh (shalat ghaib). Atau di lokasi yang aman dari penularan seperti di masjid atau mushola rumah sakit.

Setelah semua tahap berjalan, proses penguburan dilakukan dengan memasukkan jenazah bersama petinya ke dalam liang kubur tanpa harus membuka peti, plastik, dan kafan. 

Penguburan beberapa jenazah dalam satu liang kubur dibolehkan karena darurat sebagaimana diatur dalam ketentuan fatwa MUI nomor 34 tahun 2004 tentang Pengurusan Jenazah (Tajhiz al-Jana’iz) Dalam Keadaan Darurat.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x