Kompas TV nasional berita kompas tv

Tangani Pasien Virus Corona, MUI Segera Fatwakan Petugas Medis Salat Tanpa Wudhu-Tayamum, Bolehkah?

Kompas.tv - 24 Maret 2020, 19:30 WIB
tangani-pasien-virus-corona-mui-segera-fatwakan-petugas-medis-salat-tanpa-wudhu-tayamum-bolehkah
Komisi Fatwa MUI Pusat membahas dua fatwa lanjutan terkait penanggulangan virus corona secara online, Selasa (24/3/2020). (Sumber: mui)
Penulis : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat menggelar rapat dan diskusi secara online tentang rencana mengeluarkan fatwa lanjutan dalam aspek keagamaan saat penanganan pandemi virus corona atau Covid-19, Selasa (24/3/2020). 

Rencana fatwa lanjutan itu mendalami masalah pemakaian alat pelindung diri (APD) bagi tenaga kesehatan (petugas medis) dan pelaksanaan salatnya saat bertugas.

Selain itu, dibahas pula tentang aspek pemulasaran jenazah korban Covid-19.

Baca Juga: Virus Corona Mengancam, Petugas Medis Salat Tanpa Wudhu dan Tayamum, Apa Kata MUI?

"Komisi Fatwa melakukan pembahasan melalui rapat dan diskusi daring untuk fatwa tersebut. Hari ini kami mengundang ahli untuk memberi penjelasan lebih," ujar Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh, usai memimpin rapat fatwa kepada wartawan, Selasa (24/3/2020).

Pada rapat online itu MUI menghadirkan dua guru besar di bidang kesehatan, yaitu Prof. Dr. Budi Sampurno,  guru besar bidang medikolegal Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia dan Prof. drh. Wiku Adisasmito, Ketua Tim Pakar Satgas Covid-19.

Selain dua narasumber itu, sebanyak 33 orang dari pimpinan dan anggota komisi fatwa MUI juga hadir.

Menurut Ni`am, rapat dan diskusi tersebut merespon Wakil Presiden Republik Indonesia Ma`ruf Amin yang memintanya untuk mengeluarkan fatwa lanjutan terkait virus corona atau Covid-19.

Wapres Ma`ruf Amin meminta MUI Pusat bersama ormas Islam di Indonesia agar membahas dua fatwa lanjutan terkait penanggulangan Covid-19.

Fatwa pertama yang diajukan untuk dibahas adalah soal penanganan jenazah penderita Covid-19, yakni ketika terjadi kekurangan petugas medis atau kondisi yang tidak memungkinkan, seperti tidak memungkinkan memandikan jenazah.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x