JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat menggelar rapat dan diskusi secara online tentang rencana mengeluarkan fatwa lanjutan dalam aspek keagamaan saat penanganan pandemi virus corona atau Covid-19, Selasa (24/3/2020).
Rencana fatwa lanjutan itu mendalami masalah pemakaian alat pelindung diri (APD) bagi tenaga kesehatan (petugas medis) dan pelaksanaan salatnya saat bertugas.
Selain itu, dibahas pula tentang aspek pemulasaran jenazah korban Covid-19.
Baca Juga: Virus Corona Mengancam, Petugas Medis Salat Tanpa Wudhu dan Tayamum, Apa Kata MUI?
"Komisi Fatwa melakukan pembahasan melalui rapat dan diskusi daring untuk fatwa tersebut. Hari ini kami mengundang ahli untuk memberi penjelasan lebih," ujar Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh, usai memimpin rapat fatwa kepada wartawan, Selasa (24/3/2020).
Pada rapat online itu MUI menghadirkan dua guru besar di bidang kesehatan, yaitu Prof. Dr. Budi Sampurno, guru besar bidang medikolegal Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia dan Prof. drh. Wiku Adisasmito, Ketua Tim Pakar Satgas Covid-19.
Selain dua narasumber itu, sebanyak 33 orang dari pimpinan dan anggota komisi fatwa MUI juga hadir.
Menurut Ni`am, rapat dan diskusi tersebut merespon Wakil Presiden Republik Indonesia Ma`ruf Amin yang memintanya untuk mengeluarkan fatwa lanjutan terkait virus corona atau Covid-19.
Wapres Ma`ruf Amin meminta MUI Pusat bersama ormas Islam di Indonesia agar membahas dua fatwa lanjutan terkait penanggulangan Covid-19.
Fatwa pertama yang diajukan untuk dibahas adalah soal penanganan jenazah penderita Covid-19, yakni ketika terjadi kekurangan petugas medis atau kondisi yang tidak memungkinkan, seperti tidak memungkinkan memandikan jenazah.
“Untuk mengantisipasi ke depan, saya minta MUI dan ormas Islam di Indonesia mengeluarkan fatwa kalau terjadi kesulitan mengurusi jenazah penderita virus corona (covid-19). Ini karena kurang, misalnya petugas medisnya atau karena situasi yang tidak memungkinkan,” ujar Ma`ruf saat konferensi pers (konpers) di kantor Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Senin (23/3/2020).
“Kami ingin MUI dan ormas Islam di Indonesia membuat fatwa, sehingga tidak kesulitan kalau hal itu terjadi,” imbuhnya.
Fatwa kedua yaitu terkait apakah mungkin dan boleh jika salat dilakukan tapi sebelumnya tanpa wudhu dan tanpa tayamum, sehingga bisa menenangkan petugas medis.
Alasan dan pertimbangan Ma`ruf, selama bertugas menangani pasien terpapar virus corona, para petugas medis tidak diperkenankan membuka pakaiannya sampai delapan jam, sehingga tidak memungkinkan bertayamum atau berwudhu.
“Kemungkinan dia (petugas medis) tidak bisa melakukan, kalau mau salat tidak bisa wudhu, tidak bisa tayamum, saya mohon ada fatwanya, misalnya tentang kebolehan orang salat tanpa wudhu, tanpa tayamum, ini menjadi penting sehingga petugas bisa tenang,” tutur Ma`ruf.
Kejadian-kejadian seperti itu, lanjut Ma`ruf, sudah dialami oleh para petugas medis di lapangan.
Baca Juga: MUI, PGI dan PHDI Kompak Imbau Masyarakat Ibadah di Rumah
Ni`am melanjutkan, pembahasan fatwa yang diusulkan Wapres itu merupakan tindak lanjut dari pembahasan fatwa yang telah diterbitkan sebelumnya.
Yakni fatwa nomor 14 Tahun 2020 tentang pelaksanaan ibadah dalam situasi pandemi Covid-19 dengan tujuan mencegah penyebaran penyakit tersebut di antara umat muslim.
"Ini tindak lanjut pembahasan fatwa sebelumnya, sebagai pedoman penyelenggaraan ibadah. Kemarin saat Wapres inspeksi ke BNPB, beliau (Wapres) memiliki kepedulian aspek ibadah bagi tenaga kesehatan dan pengurusan jenazah bagi korban," kata Ni`am.
Intinya, menurut Nia`m, bagaimana pelaksanaan ibadah tetap dapat dilaksanakan tetapi tetap dalam konteks perlindungan jiwa.
"Tadi kami mendengar pandangan ahli untuk memperoleh maklumat dari pihak yang otoritatif, sehingga diperoleh info yang valid. Alhamdulillah informasi yang diharapkan oleh peserta rapat dapat digali dari dua narasumber. Insya Allah dalam waktu dekat sudah bisa difatwakan untuk memberi panduan,” tutur Ni`am.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.