Kompas TV nasional berita kompas tv

Jaksa Beberkan Detail Kronologi Penyiraman Air Keras ke Novel Baswedan di Persidangan

Kompas.tv - 20 Maret 2020, 00:05 WIB
jaksa-beberkan-detail-kronologi-penyiraman-air-keras-ke-novel-baswedan-di-persidangan
2 Tersangka Penyerang Novel Baswedan (Sumber: KompasTV)
Penulis : Tito Dirhantoro

Ia mengamati semua portal yang ada. Dari pengamatannya, Rahmat menemukan hanya satu portal yang dibuka pada pukul 23.00 sebagai akses keluar masuk komplek perumahan.

Rahmat kembali mengamati di sekitar tempat tinggal Novel dengan motor Ronny pada 9 April 2017. Setelah merasa yakin, Rahmat pulang istirahat.

Pada 10 April 2017, Rahmat melaksanakan apel pagi di satuan Gegana Korps Brimob Kelapa Dua Depok, Jawa Barat dan mengembalikan motor Ronny. 

Setelah itu, sekira pukul 14.00 Rahmat pergi ke pangkalan Angkutan Mobil Gegana Polri mencari cairan asam sulfat atau H2SO4 yang tersimpan dalam botol plastik di bawah salah satu mobil yang terparkir.

Rahmat kemudian membawa cairan tersebut ke tempat tinggalnya. Cairan kimia itu dituangkannya ke dalam gelas kaleng. Ia pun menambahkan cairan tersebut dengan air dan membungkusnya dengan plastik.

Baca Juga: [FULL] Ternyata Ini Alasan Novel Baswedan Tidak Menghadiri Rekonstruksi

Pada 11 April 2017 sekitar pukul 03.00, Rahmat mengajak Ronny ke Kelapa Gading. Ketika memasuki perumahan, keduanya melihat hanya ada satu portal yang terbuka dan dijaga seorang petugas keamanan. Mereka masuk ke perumahan melalui portal tersebut.

Di sekitar Masjid Al-Ikhsan, mereka berhenti tepatnya di ujung jembatan di belakang mobil yang terparkir. Keduanya mengamati orang yang keluar dari masjid. 

Pada pukul 05.10 keluarlah Novel dari masjid menuju tempat tinggalnya. “Pada saat itu, Ronny diberitahu oleh Rahmat bahwa ia akan memberikan pelajaran kepada seseorang,” kata Fedrik.

Rahmat lantas meminta Ronny mengendarai motornya secara pelan-pelan mendekati Novel. Ketika posisi mereka sejajar dengan Novel, ia langsung menyiramkan cairan asam sulfat tersebut ke bagian kepala dan badan Novel. Selanjutnya, mereka melarikan diri.

Atas perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa, mereka diancam pidana sesuai dengan Pasal 355 ayat (1), Pasal 353 ayat (2), dan Pasal 351 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x