Sejatinya Happy Five ini untuk pengobatan sedasi bagi orang yang tak bisa tidur.
Tapi oleh si pemakainya, yang diambil adalah efek fly-nya.
Karena itu, produk ini di beberapa negara juga tidak disetujui peredarannya.
Oleh karenanya di Indonesia dilarang oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Peredarannya di Indonesia paling banyak di Jakarta dan Bali.
“Jalur masuk Happy Five ke Indonesia utamanya dari Malaysia, karena di sana banyak penggunanya, walaupun ada juga yang dari Singapura,” tutur Arman.
Arman menjelaskan, peredaran Happy Five masih melalui jaringan dan sindikat yang pernah terungkap.
Sebab jaringan dan sindikat yang pernah diungkap polisi, selain menjual ekstasi dan sabu, juga menjual Happy Five sebagai produk sampingan.
"Karena dijual oleh sindikat yang sama. Misalnya, ketika nggak ada barang seperti ekstasi, ya, Happy Five yang ditawarkan," katanya.
Selain disebut Happy Five, juga diistilahkan sebagai "pil janda" lantaran warnanya merah muda.
Baca Juga: Ririn Ekawati Bebas, Hasil Tes Urine Negatif Narkoba
Arman menjelaskan bahwa merek yang banyak disita polisi adalah AAA (triple A) dan C28.
Kadar pada merek pertama lebih tinggi ketimbang merek kedua.
Si pemakai biasanya minum satu butir-satu butir.
Ada pula yang minum dua butir sekaligus biar lebih dahsyat.
Tapi, kalau minum tiga butir, bisa bablas karena overdosis.
Maka jangan pernah Anda coba-coba atau mencicipinya. Sedikit saja mencoba, akibatnya bisa fatal.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.