Simulasi dilakukan bersama dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan, lengkap dengan berbagai peralatan standar untuk penanganan karantina dan sebagainya.
7. Pembentukan Komite Nasional Fasilitasi Udara (FAL Udara)
Pembentukan Komite FAL sesuai dengan Annex 9 ICAO guna meningkatkan koordinasi di antara stakeholder penerbangan guna mengambil langkah yanf diperlukan dalam pencegahan penyebaran virus Corona.
8. Diaktifkannya Posko Siaga Monitoring Waspada Wabah Coronavirus di Soekarno-Hatta
Posko diaktifkan di Soekarno-Hatta pada 31 Januari 2020, atau sehari setelah WHO menyatakan virus Corona sebagai Public Health Emergency.
Posko dilengkapi berbagai peralatan medis, monitor CCTV yang memantau seluruh terminal penumpang, dan sistem teknologi terkini guna mempercepat
respons dalam menanggulangi atau mencegah penyebaran virus Corona. Posko ini juga menjadi Posko Koordinasi antar stakeholder di bandara.
9. Menetapkan prosedur penanganan pesawat yang mengangkut penumpang terjangkit virus Corona
Selain upaya antisipasi, Bandara Soekarno-Hatta juga telah memiliki rencana kontingensi apabila terdapat penumpang pesawat yang terjangkit virus Corona.
Jika ada laporan dari pilot mengenai adanya penumpang yang terjangkit virus Corona, maka pesawat akan ditempatkan di area isolasi (apron) di sisi udara, begitu mendarat di Soekarno-Hatta.
Di kondisi itu, Emergency Center Operation diaktifkan dan Mobile Command Post digunakan.
Kemudian, ambulans dari rumah sakit akan diberi akses menuju area isolasi dipandu oleh Aviation Security dan personil Apron Movement Control (AMC).
Baca Juga: Pelindo 1 Antisipasi Penyebaran Virus Corona Melalui Pelabuhan
10. Menghentikan penerbangan Indonesia - China dan sebaliknya Pemerintah dan PT Angkasa Pura II
Menunda sementara seluruh penerbangan rute Indonesia - China dan sebaliknya terhitung mulai 5 Februari 2020 Pukul 00.00.
Bandara PT Angkasa Pura II yang melayani penerbangan langsung ke China adalah Soekarno-Hatta, di mana terdapat 16 izin rute penerbangan dengan 143 pergerakan pesawat setiap pekan.
11. Memastikan penumpang pesawat yang tiba mengisi Health Alert Card PT Angkasa Pura II
Membantu KKP untuk memastikan form Health Alert Card diisi oleh setiap penumpang yang tiba di bandara.
Kartu tersebut sebagai tanda bahwa penumpang telah melalui proses screening di bandara, serta meningkatkan kewaspadaan jika penumpang tersebut mengalami keluhan kesehatan dan berobat di luar bandara.
Kartu Health Alert Card (HAC) juga diberikan kepada penumpang saat berada di dalam pesawat kemudian diisi sebelum mendarat. Nantinya kartu tersebut disimpan selama 14 hari, dalam waktu tersebut bila ada sakit seperti batuk, pilek, sesak, maka orang tersebut harus datang ke pelayanan kesehatan terdekat.
Baca Juga: Arab Saudi Stop Umrah Selama Setahun, Berlaku untuk Semua Negara
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.