JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muchammad Romahurmuziy alias Rommy divonis 2 tahun penjara, denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Bekas anggota DPR RI itu terbukti bersalah menerima uang terkait jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag).
Baca Juga: Selamat Jalan, Rommy!
"Menyatakan terdakwa Romahurmuziy telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata majelis hakim ketua, Fahzal Hendri, saat membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (20/1/2020).
"Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta," tutur Fahzal.
Rommy menerima uang 255 juta dari Haris Hasanudin yang mengikuti seleksi Kepala Kanwil Kemenag Jawa Timur.
Rommy melakukan intervensi langsung maupun tidak langsung terhadap proses pengangkatan Haris Hasanudin itu.
Salah satu persyaratan untuk menduduki jabatan tersebut adalah tidak pernah dijatuhi sanksi hukuman disiplin PNS tingkat sedang atau berat dalam 5 tahun terakhir.
Namun Haris selaku Plt Kepala Kanwil Kemenag Jawa Timur sempat dijatuhi sanksi disiplin pegawai negeri sipil (PNS) berupa penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun.
Untuk itulah, Haris meminta saran Ketua DPW PPP Jatim Musyaffa Noer agar bisa bertemu Lukman Hakim Saifuddin yang saat itu menjabat Menteri Agama dan Rommy.
Karena Lukman dianggap Musyaffa mempunyai hubungan dekat dengan Rommy.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.