Rupanya, Polisi Metro Jakarta Selatan, bukan kali ini saja melakukan penggeledahan di rumah kediaman tersangka Abdul Malik alias AM.
Baca Juga: Rumah Tersangka Abdul Malik Digeledah, Ternyata Ada Kasus Satwa Dilindungi
Sebelumnya, Selasa lalu (24/12/2019), petugas polisi itu telah menggeledah kediaman tersangka AM yang belakangan diketahui sebagai aktivis dari Perbakin (Persatuan Menembak Sasaran dan Berburu Indonesia).
Pada waktu itu, menurut Kasatreskrim Polres Jaksel, AKBP Andi Sinjaya Ghalib, dari penggeledahan tersebut, polisi menemukan 10 peluru panjang kaliber 5.56, 11 peluru pendek kaliber 9, dan 1 peluru pendek utuh.
Jadi sebenarnya total peluru yang ditemukan sebanyak 22.
Setelah ditemukannya peluru senjata api tersebut, lanjut Andi, Tim Reskrim Polres Jaksel melakukan pemeriksaan tambahan dan pendalaman terhadap tersangka.
"Penggeledahan itu disaksikan oleh tersangka dan istri tersangka serta RT/RW sekitar pada beberapa bagian rumah," kata Andi, Kamis (26/12/2019), di Jakarta, seperti dilansir tribunnews.com
Dengan begitu, muncul fakta baru dalam pengungkapan kasus penodongan senjata itu.
Salah satunya adalah temuan puluhan peluru aktif di rumah AM saat digeledah polisi.
Sebelumnya diketahui, AM menodongkan senjata api dan melepaskan tembakan ke udara terhadap dua pelajar di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Sabtu (21/12/2019).
Baca Juga: Polisi Tahan Pengembudi Lamborghini Penodong Pelajar
Peristiwa itu berawal ketika AM melintas dengan mengendarai mobil Lamborghini oranye bernomor pelat B 27 AYR di kawasan Kemang.
Saat melintas, AM bertemu dengan dua orang pelajar yang sedang berjalan kaki.
Kedua pelajar itu pun melontarkan sepenggal kalimat "Wah, mobil bos nih!".
AM merasa tak terima dengan kalimat yang dilontarkan kedua pelajar itu.
Dia pun turun dari mobil dan mengeluarkan kata-kata tak sopan kepada kedua pelajar itu.
Tak hanya mengeluarkan kata-kata tidak sopan, AM juga memaksa kedua pelajar itu untuk berhenti.
Pasalnya, kedua pelajar itu melarikan diri usai mengetahui AM yang turun dari mobil.
AM lantas melepaskan tembakan ke udara sebanyak tiga kali guna memberhetikan kedua pelajar yang melarikan diri itu. Kedua korban pun merasa tak terima dengan perlakuan AM.
Kedua pelajar tersebut lalu melaporkan tindakan arogan AM ke Polres Jakarta Selatan.
AM kini harus mendekam di penjara sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan.
AM dikenakan Pasal 335 dan 336 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang ancaman kekerasan dengan hukuman 1 tahun penjara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.