Kompas TV nasional hukum

Kesaksian Anak hingga Istri Zarof Ricar Terkait Uang dan Emas yang Disita Kejagung

Kompas.tv - 29 April 2025, 08:30 WIB
kesaksian-anak-hingga-istri-zarof-ricar-terkait-uang-dan-emas-yang-disita-kejagung
Sidang lanjutan terdakwa suap dan/atau gratifikasi, mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (28/4/2025). (Sumber: ANTARA/Fath Putra Mulya)
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Istri dan anak mantan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar (ZR) memberi kesaksian mengenai asal-usul uang dan emas yang disita dari rumah.

"Terkait uang-uang tadi, saksi tidak tahu apakah itu hasil usaha atau apa?" tanya Jaksa Penuntut Umum Kejagung kepada istri Zarof, Dian Agustiani, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (28/4/2025), dikutip dari Antara.

"Tidak," jawab Dian pada pertanyaan yang dilontarkan jaksa. 

Ia membenarkan adanya uang yang disita dari brankas di rumahnya, tetapi mengaku tidak pernah membuka brankas tersebut dan tidak tahu kodenya.

Ia juga mengaku tidak pernah menanyakan isi brankas kepada sang suami. 

Jawaban serupa juga disampaikannya berkaitan dengan emas yang disita Kejagung. 

"Saksi tidak mengetahui asal usulnya dari mana, ya?" tanya jaksa pada Dian. 

"Tidak tahu," jawab Dian.

Baca Juga: Zarof Ricar Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus TPPU, Beberapa Aset yang Diduga Miliknya Diblokir

Di sisi lain, anak Zarof, Ronny Bara Pratama mengaku total uang yang disita dari rumahnya sebesar Rp1,2 triliun, sesuai dengan berita acara pemeriksaan (BAP). 

"Saya disampaikannya bukan berdasarkan SGD-nya (dolar Singapura) berapa, saya langsung disampaikan bahwa 'Ini kami bawa dengan total nilai segini',” tuturnya. 

Ia juga mengungkapkan, emas yang disita dari rumahnya seberat 51 kilogram. 

"Kalau enggak salah," katanya. 

Ia juga mengaku ayahnya tidak pernah bercerita tentang emas tersebut. 

"Tidak tahu, tidak pernah (bercerita ke) saya," ujarnya. 

Baca Juga: Dituding Terlibat Vonis Lepas Korupsi CPO, Zarof Ricar Persilakan Kejagung Buktikan: Fitnah Itu

Kasus yang Menjerat Zarof Ricar 

Sebelumnya diberitakan Kompas.tv, Zarof Ricar telah ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus gratifikasi. 

Ia didakwa melakukan permufakatan jahat dan menerima gratifikasi dari pihak berperkara berupa uang tunai senilai Rp915 miliar serta emas batangan seberat 51 kilogram saat menjabat di MA selama 2012-2022.

Memanfaatkan jabatannya, Zarof memfasilitasi pihak-pihak yang sedang berperkara untuk memengaruhi hakim dalam putusan mereka.  

Adapun penerimaan gratifikasi oleh Zarof ini awal terbongkarnya dari kasus dugaan suap yang dilakukan terpidana pembunuhan Ronald Tannur. 

Dalam kasus tersebut, Zarof menjadi perantara antara pihak berperkara dengan hakim yang menangani kasus tersebut. 

Atas perbuatannya, Zarof disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 12 B juncto Pasal 15 jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Baca Juga: Zarof Ricar Sebut Beri Uang Rp75 Juta ke Eks Ketua PN Surabaya, Tetapi Tak Jelaskan Sumbernya

Selain itu, dalam perkembangannya, Kejagung juga menetapkan Zarof sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

"Tertanggal 10 April 2025 yang lalu, terhadap yang bersangkutan sudah dilakukan penyidikan. Berkaitan dengan itu, penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) juga telah menetapkan ZR sebagai tersangka dalam dugaan TPPU," kata Harli di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (28/4/2025), via Antara

Harli menyatakan, penetapan kasus ini bertujuan menggali asal gratifikasi uang Rp915 miliar dan 51 kilogram emas yang diduga diperoleh Zarof selama menjabat di MA. 

Dalam proses penyidikan kasus TPPU ini, Kejagung memblokir sejumlah aset yang diduga milik Zarof Ricar. 

"Penyidik sudah meminta pemblokiran kepada Kantor Badan Pertanahan di beberapa tempat, ada yang di Jakarta Selatan, ada yang di Kota Depok, Jawa Barat, dan ada di Pekanbaru, Riau,” terang Harli. 

Ia menjelaskan, pemblokiran aset dilakukan dengan tujuan agar tidak ada pengalihan aset milik Zarof Ricar yang beberapa di antaranya menggunakan nama anggota keluarganya. 

Penyidik Kejagung juga menyita sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan kasus TPPU yang sedang disidik ini. 


 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV, Antara




KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x