JAKARTA, KOMPAS.TV - Istri dan anak mantan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar (ZR) memberi kesaksian mengenai asal-usul uang dan emas yang disita dari rumah.
"Terkait uang-uang tadi, saksi tidak tahu apakah itu hasil usaha atau apa?" tanya Jaksa Penuntut Umum Kejagung kepada istri Zarof, Dian Agustiani, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (28/4/2025), dikutip dari Antara.
"Tidak," jawab Dian pada pertanyaan yang dilontarkan jaksa.
Ia membenarkan adanya uang yang disita dari brankas di rumahnya, tetapi mengaku tidak pernah membuka brankas tersebut dan tidak tahu kodenya.
Ia juga mengaku tidak pernah menanyakan isi brankas kepada sang suami.
Jawaban serupa juga disampaikannya berkaitan dengan emas yang disita Kejagung.
"Saksi tidak mengetahui asal usulnya dari mana, ya?" tanya jaksa pada Dian.
"Tidak tahu," jawab Dian.
Baca Juga: Zarof Ricar Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus TPPU, Beberapa Aset yang Diduga Miliknya Diblokir
Di sisi lain, anak Zarof, Ronny Bara Pratama mengaku total uang yang disita dari rumahnya sebesar Rp1,2 triliun, sesuai dengan berita acara pemeriksaan (BAP).
"Saya disampaikannya bukan berdasarkan SGD-nya (dolar Singapura) berapa, saya langsung disampaikan bahwa 'Ini kami bawa dengan total nilai segini',” tuturnya.
Ia juga mengungkapkan, emas yang disita dari rumahnya seberat 51 kilogram.
"Kalau enggak salah," katanya.
Ia juga mengaku ayahnya tidak pernah bercerita tentang emas tersebut.
"Tidak tahu, tidak pernah (bercerita ke) saya," ujarnya.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV, Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.