Kompas TV nasional politik

Forum Purnawirawan TNI Tuntut Gibran Diganti, Wiranto Ungkap Prabowo Minta Publik Tak Berpolemik

Kompas.tv - 25 April 2025, 08:54 WIB
forum-purnawirawan-tni-tuntut-gibran-diganti-wiranto-ungkap-prabowo-minta-publik-tak-berpolemik
Penasihat Khusus Presiden Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto menyampaikan sikap Presiden RI Prabowo Subianto soal tuntutan purnawirawan TNI. (Sumber: Kompas TV)
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA KOMPAS.TV - Penasihat Khusus Presiden Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto menyatakan Presiden RI Prabowo Subianto akan mempertimbangkan tuntutan Forum Purnawirawan TNI yang disampaikan beberapa waktu lalu. Salah satu tuntutan forum tersebut adalah Wapres Gibran Rakabuming Raka diganti dari jabatannya.

Wiranto menyebut Prabowo membantah anggapan bahwa Prabowo mengabaikan usulan tersebut. Mantan Menkopolhukam itu menyebut Prabowo tidak bisa serta merta menjawab permintaan yang bukan menjadi kewenangannya.

"Di sini tentunya presiden memang menghormati dan memahami pikiran-pikiran itu, karena kita tahu beliau dan para purnawirawan satu almamater, satu perjuangan, satu pengabdian, dan tentu punya sikap moral yang sama, ya dengan jiwa saptamarga dan sumpah prajurit," kata Wiranto di Jakarta, Kamis (24/4/2025).

Baca Juga: Ketua PKB Sebut Belum Bahas Pilpres 2029: Lima Tahun Ini Kita Menyukseskan Kepemimpinan Pak Prabowo

Soal pergantian wapres melalui Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Wiranto menyebut Prabowo tidak memiliki kewenangan sesuai prinsip pembagian kekuasaan antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

Menurut Wiranto, Prabowo tidak akan menjawab tuntutan yang bukan menjadi kewenangannya. Namun, Ketua Umum Partai Gerindra itu disebut akan mempelajari dan mendalami usulan-usulan Forum Purnawirawan TNI.

Sebelumnya, Forum Purnawirawan TNI dilaporkan mengirim delapan poin tuntutan kepada Presiden Prabowo. Tuntutan ini disampaikan melalui siaran kanal Youtube Refly Harun.

Selain menuntut Gibran diganti, purnawirawan juga mendesak presiden merombak kabinet untuk mengganti unsur-unsura yang dinilai punya kepentingan dengan mantan presiden Joko Widodo.

Wiranto menyebut Prabowo nantinya akan mengeluarkan penjelasan resmi mengenai usulan-usulan tersebut. Wiranto mengatakan, Prabowo meminta usulan ini tidak menimbulkan "kegaduhan" di masyarakat.

"Oleh karena itu beliau berpesan tadi kepada saya, akan disampaikan kepada masyarakat agar tidak ikut berpolemik masalah ini. Tidak ikut menyikapi pro dan kontra karena hanya akan menimbulkan kegaduhan-kegaduhan yang akan menggangu kebersamaan kita, keharmonisan kita sebagai bangsa," katanya.

Baca Juga: Enam Bulan Pemerintahan Prabowo: PAN Bicara Pilpres 2029, Gibran Buat Monolog Bonus Demografi

Dikutip dari Tribunnews, sebelumnya beredar deklarasi Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang berisi delapan poin. Pernyataan sikap ini ditandatangani oleh 103 purnawirawan jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel.

Beberapa yang menandatangani surat pernyataan itu adalah Wakil Panglima TNI periode 1999-2000 Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi hingga Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) periode 1988-1993 Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno. Berikut ini 8 poin isi pernyataan tersebut:

1. Kembali ke UUD 1945 asli sebagai tata hukum politik dan tata tertib pemerintahan.

2. Mendukung program kerja Kabinet Merah Putih yang dikenal sebagai Asta Cita, kecuali untuk kelanjutan pembangunan IKN. 

3. Menghentikan PSN PIK 2, PSN Rempang, dan kasus-kasus yang serupa dikarenakan sangat merugikan dan menindas masyarakat serta berdampak pada kerusakan lingkungan. 

4. Menghentikan tenaga kerja asing China yang masuk ke wilayah NKRI dan mengembalikan tenaga kerja China ke negara asalnya.

5. Pemerintah wajib melakukan penertiban pengelolaan pertambangan yang tidak sesuai dengan aturan dan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat 2 dan Ayat 3. 

6. Melakukan reshuffle kepada para menteri yang sangat diduga telah melakukan kejahatan korupsi dan mengambil tindakan tegas kepada para pejabat dan aparat negara yang masih terikat dengan kepentingan Presiden ke-7 RI Joko Widodo. 

7. Mengembalikan Polri pada fungsi Kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) di bawah Kemendagri. 

8. Mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR karena keputusan MK terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Komentar (3)
yang berpolemik itu gerombolan yang usul mengganti wapres, sebab mengira masih hidup di eranya rezim militer



KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x