JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso menilai kasus dugaan eksploitasi terhadap para mantan pemain sirkus Oriental Circus Indonesia (OCI) Taman Safari masuk dalam pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat.
Hal tersebut berdasarkan keterangan korban dalam rapat audiensi bersama Komisi XIII DPR, Rabu (23/4/2025), yang dikuatkan dengan hasil investigasi Komnas HAM dan Komnas Perempuan.
"Kalau dari temuan, saya pikir tadi sudah dijelaskan oleh kuasa hukum dan para korban, dan dikuatkan oleh temuan investigasi Komnas HAM dan Komnas Perempuan, ini pelanggaran berat," ujarnya, usai audiensi.
"Ada beberapa pasal bahkan UUD 1945 dan beberapa pasal di ketentuan hukum kita, bahkan hukum internasional, ini pelanggaran berat," imbuhnya, dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Nasir Djamil Minta Kasus Dugaan Penganiayaan dan Eksploitasi Eks Pemain Sirkus OCI Dibuka Lagi
Ia menyoroti terkait perekrutan para pemain sirkus yang dimulai sejak usia belia yakni 2-5 tahun. Di mana hal itu diyakini telah masuk ranah pidana.
"Bahwa mereka ternyata dari umur 5 tahun, 2 tahun, 3 tahun, bahkan ada yang 8 tahun itu sudah diperjualbelikan," ucapnya.
"Si OCI yang membeli, Oriental Circus Indonesia yang membeli. Penjualnya adalah orangtuanya. Saya pikir itu bisa pintu masuk ke tindak pidananya," tegasnya.
Lebih lanjut, ia menuturkan, Komisi XIII akan mengawal kasus dugaan eksploitasi eks pemain sirkus OCI tersebut.
Diberitakan sebelumnya, sejumlah mantan pemain sirkus Oriental Circus Indonesia (OCI) mengungkapkan kisah kelam yang mereka alami saat bekerja di dunia hiburan tersebut.
Mereka mengaku menjadi korban kekerasan dan eksploitasi, termasuk saat beratraksi di Taman Safari Indonesia.
Salah satunya, korban bernama Vivi Nur Hidayah yang mengaku dibawa ke OCI sejak berusia empat tahun.
"Saya tahunya sejak umur 2 tahun itu, saya sudah dilatih sirkus di rumah Pondok Indah. Setelah umur 3 tahun, 4 tahun, kemudian saya dibawa ke Oriental Circus," kata Vivi dalam audiensi dengan Komisi XIII DPR, Rabu.
Sejak usia belia itu, dirinya juga sudah mendapatkan kekerasan seperti pemukulan dan tendangan jika melakukan kesalahan dalam latihan sirkus.
Ia juga mengungkapkan kekerasan yang dialaminya kian sering terjadi saat dirinya dipindah ke Taman Safari Indonesia di Cisarua, Bogor, Jawa Barat saat berusia 12 atau 13 tahun.
"Di Taman Safari, saya lebih keras lagi, saya mendapat penyiksaan lagi. Sampai saya melarikan diri karena tidak tahan," ujarnya sambil menangis.
Namun, usai tiga hari melarikan diri, Vivi kembali ditangkap. Usai penangkapan dirinya mendapatkan kekerasan fisik dan verbal.
"Di tengah jalan pun saya sudah dipukuli, dikata-katain kasar, binatang, sampai rumah saya dimasukin ke kantornya dan saya disetrumin pakai setruman gajah, sampai saya lemas," jelasnya.
"Saya minta ampun tapi tidak didengarkan, malah ditambahkan pukulan itu. Setelah itu saya jatuh lemas, ditarik rambut saya, ditamparin, ditonjok, dan ditendang," imbuhnya.
Setelah menerima kekerasan tersebut, ia mengaku dipasung selama dua minggu.
Baca Juga: OCI Bersedia Selesaikan Polemik dengan Taman Safari secara Kekeluargaan
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV/Kompas.com.
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.