JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso menilai kasus dugaan eksploitasi terhadap para mantan pemain sirkus Oriental Circus Indonesia (OCI) Taman Safari masuk dalam pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat.
Hal tersebut berdasarkan keterangan korban dalam rapat audiensi bersama Komisi XIII DPR, Rabu (23/4/2025), yang dikuatkan dengan hasil investigasi Komnas HAM dan Komnas Perempuan.
"Kalau dari temuan, saya pikir tadi sudah dijelaskan oleh kuasa hukum dan para korban, dan dikuatkan oleh temuan investigasi Komnas HAM dan Komnas Perempuan, ini pelanggaran berat," ujarnya, usai audiensi.
"Ada beberapa pasal bahkan UUD 1945 dan beberapa pasal di ketentuan hukum kita, bahkan hukum internasional, ini pelanggaran berat," imbuhnya, dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Nasir Djamil Minta Kasus Dugaan Penganiayaan dan Eksploitasi Eks Pemain Sirkus OCI Dibuka Lagi
Ia menyoroti terkait perekrutan para pemain sirkus yang dimulai sejak usia belia yakni 2-5 tahun. Di mana hal itu diyakini telah masuk ranah pidana.
"Bahwa mereka ternyata dari umur 5 tahun, 2 tahun, 3 tahun, bahkan ada yang 8 tahun itu sudah diperjualbelikan," ucapnya.
"Si OCI yang membeli, Oriental Circus Indonesia yang membeli. Penjualnya adalah orangtuanya. Saya pikir itu bisa pintu masuk ke tindak pidananya," tegasnya.
Lebih lanjut, ia menuturkan, Komisi XIII akan mengawal kasus dugaan eksploitasi eks pemain sirkus OCI tersebut.
Diberitakan sebelumnya, sejumlah mantan pemain sirkus Oriental Circus Indonesia (OCI) mengungkapkan kisah kelam yang mereka alami saat bekerja di dunia hiburan tersebut.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV/Kompas.com.
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.