Kompas TV nasional hukum

Mobil Polisi Dirusak dan Dibakar di Depok, Ini Peran Para Tersangka

Kompas.tv - 22 April 2025, 11:49 WIB
mobil-polisi-dirusak-dan-dibakar-di-depok-ini-peran-para-tersangka
Konferensi pers kasus perusakan dan pembakaran mobil polisi, di Jakarta, Senin (21/4/2025). (Sumber: ANTARA/Ilham Kausar)
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Usai insiden perusakan dan pembakaran mobil polisi di Depok, Jawa Barat, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menetapkan dan mengamankan lima tersangka dalam kasus ini. 

Dalam konferensi pers yang dilakukan kepolisian, Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra membeberkan peran para tersangka. 

"RS berperan menghasut massa untuk menghalang-halingi petugas dan melakukan atau menutup portal di sana agar mobil daripada petugas dari Satreskrim Polres Depok ini tidak bisa lewat," ungkap Wira dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta, Senin (21/4/2025), dikutip dari video YouTube KompasTV

RS juga melakukan penganiayaan terhadap anggota kepolisian. 

"Tersangka yang kedua dengan inisial GR ini berperan membakar satu buah mobil Daihatsu Xenia warna silver," lanjut Wira. 

Kemudian, tersangka ketiga yang ditetapkan kepolisian adalah ASR.

"ASR ini berperan melawan petugas yaitu melakukan atau melawan terhadap saudara korban (anggota polisi)," terang Wira. 

ASR juga menghalang-halangi petugas dan mengambil mobil yang ditahan di portal. 

Baca Juga: Kompolnas Sambangi Lokasi Pembakaran Mobil Polisi di Depok, Ungkap Temuan Ini

"Saudari LA berperan menghasut warga dan termasuk simpatisan daripada ormas untuk membakar mobil milik anggota Satreskrim Polres Depok," tambah Wira. 

Selain itu, LS berperan merusak mobil dan mendorong mobil dari yang tadinya di pinggir jalan, kemudian didorong sampai ke tengah jalan. 

Selain itu, polisi juga menetapkan empat orang sebagai daftar pencarian orang (DPO).

"Terhadap orang yang sudah kami tetapkan sebagai daftar pencarian orang kami berikan waktu 1 kali 24 jam untuk menyerahkan diri," ujar Wira. 

Apabila tidak menyerahkan diri, Wira menyatakan, pihak kepolisian tidak akan segan-segan untuk melakukan tindakan tegas terhadap para daftar pencarian orang tersebut. 

Selain itu, polisi juga sudah mengamankan sejumlah barang bukti dalam kasus ini, di antaranya tiga mobil yang sudah rusak, satu di antaranya sudah terbakar, batu dan kayu, korek api yang digunakan untuk menyulut api, ponsel yang digunakan untuk mengirim pesan, serta senjata api yang dimiliki tersangka yang ditangkap pada penangkapan pertama. 

Para tersangka ini dijerat dengan pasal 214 KUHP dengan ancaman hukuman selama 12 tahun, pasal 170 dengan ancaman 9 tahun, pasal 351 dengan ancaman hukuman selama 5 tahun, serta pasal 160 dengan ancaman hukuman selama 6 tahun. 

Baca Juga: Usai Mobil Polisi Dibakar di Depok, Kompolnas Ingatkan Hal Ini Ketika Berhadapan dengan Hukum

Sebelumnya diberitakan Kompas.tv, insiden perusakan dan penyerangan mobil polisi terjadi saat upaya penangkapan ketua organisasi masyarakat (ormas) berinisial TS di Kampung Baru, Cimanggis, Depok, Jawa Barat, Jumat (18/4/2025) dini hari.

Kejadian bermula dari 14 personel polisi menggunakan empat mobil dengan surat perintah resmi akan menangkap TS di kediamannya sekitar pukul 01.30 WIB pada Jumat (18/4/2025).

TS merupakan tersangka kasus dugaan penganiayaan dan kepemilikan senjata api yang sudah dua kali panggilan mangkir.

Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Bambang Prakoso, polisi sudah menunjukkan surat perintah penangkapan, tetapi TS melawan. 

Keributan pun terjadi saat upaya penangkapan TS. Sekelompok massa menyerang petugas, melakukan perusakan, serta pembakaran mobil polisi. 

Dalam proses pengejaran dan penyerangan, satu mobil polisi yang membawa tersangka TS berhasil keluar dan sampai di kantor polisi sekitar pukul 02.00 WIB.

Namun, tiga mobil lainnya mengalami rusak parah, dibakar, dibalik, dan satu lagi dihancurkan dengan balok kayu hingga kaca-kacanya pecah.


 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x