JAKARTA, KOMPAS.TV - Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) membuat tindakan tegas dengan menonaktifkan Surat Tanda Registrasi (STR) terhadap tiga dokter yang diduga melakukan kekerasan dan pelecehan seksual.
STR merupakan bukti kompetensi dokter dalam bidang kedokteran, dasar untuk penerbitan Surat Izin Praktik (SIP), menjamin keselamatan pasien serta menjaga mutu pelayanan kesehatan.
Keputusan tegas KKI ini dalam kurun waktu dua minggu, setelah kasus dugaan kekerasan dan pelecehan seksual yang dilakukan dokter.
STR pertama yang dinonaktifkan yakni milik dokter Piguna Anugerah alias PAP (31), tersangka dugaan perkosaan terhadap keluarga dan pasien Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS), Bandung.
KKI juga mencabut izin praktik Priguna secara permanen. Mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Unpad itu tidak dapat lagi berpraktik sebagai dokter seumur hidupnya.
Baca Juga: Kemenkes Nonaktifkan STR Dokter PPDS FKG UI yang Diduga Rekam Mahasiswi Mandi
KKI secara resmi menonaktifkan STR Priguna pada Kamis (10/4/2024) dan dituangkan dalam Surat Keputusan Ketua Konsil Kesehatan Indonesia Nomor KI.01.02/KKI/0932/2025.
Kedua yakni STR milik dokter kandungan Muhammad Syafril Firdaus (MSF). Dokter Syafril telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap pasien.
Dokter Syafril menjadi sorotan setelah video dugaan pelecehan seksual saat memeriksa pasien hamil beredar. Peristiwa itu terjadi saat pasien melakukan pemeriksan di Klinik Karya Harsan, Garut pada 20 Juni 2024.
Ketua KKI, Arianti Anaya menjelaskan untuk melakukan perlindungan kepada masyarakat, maka STR dokter MSF dinonaktifkan untuk sementara.
Keputusan penonaktifan sementara STR milik dokter MSF ini dilakukan sambil menunggu hasil penyidikan kepolisian. KKI tidak bisa serta merta mencabut STR dan SIP pelaku lantaran belum ada keputusan hukum yang pasti.
Baca Juga: Rekam Jejak MSF Dokter yang Diduga Lecehkan Pasien: Dijuluki Centil hingga Ditonjok Suami Korban
"Untuk melakukan perlindungan kepada masyarakat, maka STR dokter yang bersangkutan sudah kami nonaktifkan untuk sementara," terang Ketua KKI, Arianti Anaya dalam konferensi pers yang dilaksanakan di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (17/4/2025). Dikutip dari Kompas.com.
Ketiga yakni STR milik dokter Muhammad Azwindar Eka Satria (MAES). MAES ditetapkan tersangka tindak pidana asusila setelah polisi menyelidiki laporan dugaan pelecehan seksual.
MAES dilaporkan seorang mahasiswi berinisial SS, karena diduga merekam korban saat sedang mandi di kamar indekos, Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Peristiwa itu, terjadi pada Selasa (15/4/2025).
Diketahui MAES merupakan mahasiswa PPDS Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia. Kemenkes RI telah mengambil langkah awal dengan menonaktifkan STR milik dokter MAES hingga proses investigasi selesai.
Jika terbukti bersalah di pengadilan, maka pencabutan STR secara permanen akan dilakukan, yang secara otomatis menggugurkan SIP milik MAES.
Baca Juga: Tampang Dokter PPDS UI Terbukti Rekam Mahasiswi PKL Mandi, Begini Kata Polisi
Terpisah pihak Universitas Indonesia juga membekukan seluruh kegiatan akademik dokter MAES (39). Pihak kampus masih menunggu putusan pengadilan hingga berkekuatan hukum tetap atau inkrah untuk memberhentikan MAES.
Adapun MAES tengah menempuh pendidikan spesialis Radiologi Kedokteran Gigi UI. Saat ini, dia duduk di semester 2.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV/Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.