JAKARTA, KOMPAS.TV – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana mengaku pihaknya telah membayar kewajiban terkait Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Pancoran melalui rekening virtual Yayasan Media Berkat Nusantara (MBN).
Mengutip pemberitaan Kompas.com, Dadan telah bertemu dengan Yayasan Media Berkat Nusantara (MBN), Mitra, dan Kepala SPPG Pancoran untuk menindaklanjuti isu dugaan penyelewengan dana MBG nyaris senilai Rp 1 miliar.
“BGN selaku pemrakarsa program MBG turut melakukan evaluasi dan pengecekan mengenai penyaluran dana yang telah dilakukan,” kata Dadan mengutip keterangan resmi, dikutip Kompas.com, Kamis (17/4/2025).
“BGN telah melakukan kewajiban pembayaran kepada SPPG Pancoran sesuai dengan aturan, yakni melalui transfer ke rekening Virtual Account Yayasan MBN,” imbuhnya.
Baca Juga: Tak Dibayar Hampir Rp 1 M, Dapur MBG Kalibata Tutup, Diduga ada Penggelapan Dana
Menurutnya, dalam pertemuan tersebut pihak mitra juga menyatakan tidak ada permasalahan dengan BGN, karena hal tersebut murni kesalahpahaman antara mitra dengan yayasan.
Dadan mengatakan bahwa isu penyelewengan dana MBG ini adalah persoalan internal mitra (yayasan dan penyedia fasilitas).
“BGN juga telah menyalurkan dana yang dilengkapi dengan sistem keamanan,” tuturnya.
“Kami akan lebih selektif dalam menentukan mitra yang dapat bekerja sama dengan BGN dalam pembangunan SPPG.”
Selanjutnya, kegiatan reguler di SPPG dalam penyediaan MBG akan dilanjutkan kembali seperti biasa.
Dadan pun menyampaikan komitmen BGN untuk melakukan penguatan dengan para mitra dan yayasan serta karyawan SPPG.
“Kedepan, kami berkomitmen melakukan penguatan kembali kepada para mitra dan yayasan serta seluruh karyawan yang bertugas di SPPG, sehingga program MBG dapat terlaksana secara kredibel serta memberikan manfaat sebesar-besarnya kepada seluruh pihak dan kelompok penerima manfaat,” bebernya.
Sebelumnya, vendor dapur MBG di Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, Ira Mesra melaporkan sebuah yayasan atas dugaan menggelapkan dana MBG senilai hampir Rp 1 miliar.
Melansir Tribun Jakarta, Ira Mesra melaporkan yayasan MBN ke Polres Metro Jakarta Selatan ke Polres Metro Jakarta Selatan, dan teregistrasi dengan nomor LP/B/1160/IV/2025/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya tertanggal Kamis, 10 April 2025.
Menuruti Danna Harly selaku Kuasa hukum Ira, Selasa (15/4/2025), laporan ditujukan ke yayasan dan juga pada perorangan yang masih terkait dengan yayasan tersebut.
Baca Juga: Pengusaha Penyedia Program MBG Keluhkan Pembayaran Pemerintah Tak Kunjung Cair!
"Untuk laporan polisi sudah kita serahkan ke Polres Jakarta Selatan. Laporan ditujukan ke yayasan, dan ada perorangan. Masalahnya dari yayasan ini," kata Harly.
Pihaknya menduga yayasan ini tidak menyalurkan dana MBG yang semestinya digunakan untuk pembiayaan operasional dapur, padahal kliennya sudah memasak lebih dari 65.000 porsi, tetapi tidak menerima pembayaran sepeser pun.
Menurutnya, Yayasan MBN telah menerima transfer dana sebesar Rp 386.500.000 dari BGN, namun, dana tersebut diduga tidak disalurkan kepada mitra atau vendor.
Total kerugian yang ditanggung oleh Ira dalam dua tahap pelaksanaan program MBG ini ditaksir mencapai Rp 975.375.000.
"Sejauh ini total kerugian dari Ibu Ira itu adalah Rp 975.375.000, baru dua tahap. Makanya kita sekarang coba ngomong ke masyarakat supaya pemerintah aware.”
“Baru dua tahap saja sudah seperti ini, berarti sudah harus ada pembenahan dalam pelaksanaan MBG supaya ke depan tidak lagi seperti ini," kata Harly.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.