Kompas TV nasional hukum

UGM Tegaskan Jokowi Alumnus Fakultas Kehutanan, Akan Tunjukkan Data jika Penegak Hukum Minta

Kompas.tv - 15 April 2025, 12:18 WIB
ugm-tegaskan-jokowi-alumnus-fakultas-kehutanan-akan-tunjukkan-data-jika-penegak-hukum-minta
Gedung Rektorat Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta. (Sumber: Dok. Humas UGM)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV Universitas Gadjah Mada (UGM) menegaskan tidak akan menunjukkan data yang bersifat pribadi kecuali aparat penegak hukum meminta secara resmi.

Pernyataan itu disampaikan oleh Sekretaris Universitas UGM, Andi Sandi Antonius Tabusassa Tonralipu, dalam keterangan tertulis yang menyampaikan bahwa mantan Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) merupakan alumnus UGM.

Mengutip laman resmi UGM, (15/4/2025), Sandi menyatakan bahwa Joko Widodo merupakan alumnus Fakultas Kehutanan UGM.

Ia menyampaikan hal itu seusai dilaksanakannya audiensi dengan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) yang meminta soal penjelasan ijazah Joko Widodo pada hari Selasa (15/4) di Fakultas Kehutanan UGM.

“Universitas Gadjah Mada menyatakan bahwa Joko Widodo adalah alumnus Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM),” ujarnya.

Baca Juga: PN Surakarta Jadwalkan Sidang Perdana Gugatan Ijazah Palsu Jokowi pada 24 April Mendatang

“Yang bersangkutan telah melaksanakan seluruh proses studi yang dimulai sejak tahun 1980 dengan nomor mahasiswa 80/34416/KT/1681 dan diwisuda pada tanggal 5 November 1985,” ucapnya.

Ia juga menegaskan bahwa UGM tidak terkait konflik kepentingan antara Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) dan Joko Widodo.

Sebagai institusi publik, kata dia, UGM melaksanakan sistem pendidikan tinggi di Indonesia terikat dengan Peraturan Perundang-undangan berkaitan dengan perlindungan data pribadi dan Keterbukaan Informasi Publik.

“Oleh sebab itu, UGM hanya bersedia menunjukkan data yang bersifat publik sedangkan data yang bersifat pribadi hanya akan diberikan jika diminta secara resmi oleh aparat penegak hukum,” ucapnya.

Sebelumnya, Kompas.TV memberitakan, PN Surakarta menerima perkara gugatan dugaan ijazah palsu Jokowi pada Senin (14/4/2025).

"Perkara no: 99/Pdt.G/2025/PN Skt diterima hari ini tanggal 14 April 2025," kata Humas Pengadilan Negeri (PN) Surakarta Bambang Ariyanto.

Bambang juga menyampaikan daftar hakim yang bakal menangani gugatan tersebut.

"Majelis Hakim yang ditunjuk untuk menangani/mengadili adalah Ketua Majelis Hakim Putu Gde Hariadi, serta Hakim Anggota Sutikna dan Wahyuni Prasetyaningsih," kata Bambang dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.tv, Senin (14/4/2025).

Penggugat pada perkara itu adalah Advokat dan Konsultan Hukum pada kantor Tim Pengacara Tolak Ijazah Palsu Usaha Gapunya Malu (TIPU UGM).

Baca Juga: Nasib Guru Besar UGM Pelaku Kekerasan Seksual pada 13 Mahasiswi, Dipecat dan Diproses Hukum?

TIPU UGM berpendapat ada ketidaksinkronan data pada ijazah Jokowi. Salah satunya adalah saat pendaftaran Wali Kota Surakarta, Jokwoi mengaku lulusan SMA Negeri 6 Surakarta, yang saat tahun kelulusan Jokowi belum bernama SMA N 6 Surakarta.

SMA N 6 Surakarta merupakan perubahan dari Sekolah Menengah Pembangunan Persiapan (SMPP) pada tanggal 9 Agustus 1985, atau tahun kelulusan Jokowi dari Fakultas Kehutanan jurusan Teknologi Kayu Universitas Gadjah Mada Yogyakarta.

TIPU UGM juga berpendapat, dengan adanya ketidaksinkronan data tersebut, ijazah sarjana Jokowi dari UGM dianggap sama tidak jelasnya.

Terlebih, Jokowi memperoleh gelar insinyur dari Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada Yogyakarta jurusan Teknologi Kayu.

Padahal, kata dia, sejak berdirinya Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada Yogyakarta sampai dengan hari ini tidak pernah ada jurusan Teknologi Kayu.

Merespons hal itu, Yakup Hasibuan selaku kuasa hukum Jokowi membantah tegas. Menurutnya tuduhan itu sangan menyesatkan.

"Kami sampaikan dengan tegas tuduhan-tuduhan mengenai ijazah palsu Bapak Joko Widodo adalah tidak benar dan itu sangat menyesatkan," kata Yakup di Senayan, Jakarta Pusat, Senin, dikutip Kompas.com.

Ia juga menyebut bahwa berdasarkan asas hukum, pihak yang mendalilkan atau menuduh berkewajiban membuktikan tuduhan mereka.

"Ayo kita putar, kembali kepada asas-asas hukum itu bahwa siapa pun yang mendalilkan, siapa pun yang menuduh, dialah yang membuktikan," katanya.

Dalam kesempatan itu, Yakup juga menyatakan, tim kuasa hukum Jokowi hanya akan menunjukkan ijazah asli Jokowi jika diminta secara hukum.

"Kami tidak akan menunjukkan ijazah asli Pak Jokowi kecuali berdasarkan hukum dan dimintakan oleh pihak-pihak yang berwenang seperti pengadilan dan sebagainya. Itu pasti kami akan taat dan kami tunjukkan. Tapi jika tidak, untuk apa kami tunjukkan?" ungkapnya.

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x