JAKARTA, KOMPAS.TV - Tim Kuasa Hukum Mantan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo atau Jokowi menyampaikan pernyataan mereka terkait dugaan ijazah palsu yang ditujukan pada kliennya.
Tim kuasa hukum Jokowi menyatakan, pihaknya tidak akan menunjukkan ijazah asli mantan presiden RI ketujuh itu, kecuali pada situasi tertentu.
"Kami tidak akan menunjukkan ijazah asli Pak Jokowi, kecuali berdasarkan hukum dan dimintakan oleh pihak-pihak yang berwenang, seperti pengadilan dan sebagainya. Itu pasti kami akan taat dan kami tunjukkan. Tapi jika tidak, untuk apa kami tunjukkan?" ujar salah satu tim kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, di Jakarta Pusat, Senin (14/4/2025), dikutip dari Kompas.com.
Dalam kesempatan itu, tim kuasa hukum Jokowi juga menepis dugaan ijazah palsu.
"Kami sampaikan dengan tegas tuduhan-tuduhan mengenai ijazah palsu Bapak Joko Widodo adalah tidak benar dan itu sangat menyesatkan," tegas Yakup.
Baca Juga: PN Surakarta Terima Gugatan terhadap Jokowi Dugaan Ijazah Palsu: Kami Sudah Bentuk Majelis Hakim
Ia menyatakan, keaslian ijazah kliennya itu sudah dikonfirmasi UGM, salah satunya melalui laman resmi mereka.
Selain itu, ijazah tersebut juga sudah berkali-kali digunakan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI ketika Jokowi mencalonkan diri sebagai wali kota sampai presiden.
Ia menambahkan, berdasarkan asas hukum, beban pembuktian menjadi tugas pihak yang mendalilkan atau menuduh.
"Ayo kita putar, kembali kepada asas-asas hukum itu bahwa siapa pun yang mendalilkan, siapa pun yang menuduh, dialah yang membuktikan," katanya.
Baca Juga: Panas! Saling Sindir Cak Imin VS Gibran: Singgung Etika, Ijazah Palsu hingga 'Cawapres Tak Paham'
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV, Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.